Jakarta, ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga Radiandra mengungkapkan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kg bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah terhambatnya jalur distribusi atau meningkatnya permintaan pasar dibandingkan dengan kemampuan distribusi.
“Perlu kita ketahui disparitas harga gas LPG 3 KG PSO dengan LPG Non-PSO begitu tinggi, sehingga berakibat adanya migrasi konsumen setiap tahunnya,” kata Daymas dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).
Hal itu memicu tindakan penyelewengan, seperti adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengoplos isi gas LPG 3 Kg PSO ke gas LPG Non-PSO, yang justru akan semakin berdampak terhadap ketersediaan gas LPG 3Kg PSO di pasaran
“Pemerintah perlu mempercepat proses pencocokan data masyarakat yang memang layak menerima gas LPG 3 Kg, sehingga subsidi tersebut bisa lebih tepat saasaran dan gas LPG 3 Kg PSO tidak over kuota hingga akhir tahun,” Daymas menyarankan.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya-upaya lain untuk mengurangi beban subsidi LPG 3 kg.
Upaya-upaya ini salah satunya mempercepat program Jargas, mengurangi kebergantungan gas LPG dan mendorong penggunaan kompor listrik/induksi dan kompor surya.
“Kita perlu belajar dari kesalahan saat konversi minyak tanah ke gas LPG 15 tahun lalu, kita tidak boleh hanya bergantung dari 1 sumber energi saja untuk kebutuhan rumah tangga, diperlukan adanya bauran energi,” jelas Daymas.
Sebelumnya dalam beberapa waktu terakhir, isu kelangkaan gas LPG 3 kg di sejumlah daerah menjadi perbincangan masyarakat luas. Kelangkaan LPG 3 Kg ini mengundang respons sejumlah pihak.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, tak ada masalah dari sisi pasokan yang membuat sejumlah daerah dilaporkan mengalami kelangkaan LPG 3 kg, melainkan adanya masalah di bagian distribusi.
“Bukan kelangkaan, tapi distribusinya yang kurang cepat atau kurang bagus. LPG-nya ada, ini distribusinya saja yang ke tempat (pengecer) agak sulit,” katanya, dikutip Selasa (1/8/2023).