Kementerian esdm

ESDM Sebut Kewenangan Komite BPH Migas Lama Telah Berakhir Tanggal 2 Agustus 2021

Jakarta, Ruangenergi.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melantik Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 pada (9/8) lalu.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite, mengatakan, seiring hal tersebut, maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021, atau sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

“Keppres Nomor 99 / P Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017 – 2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan tahun 2021 – 2025. Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut,” katanya.

“Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi,” sambung Idris.

Idris Sihite, kembali mengatakan, praktis sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.

“Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *