ESDM Tetapkan HIP BBN Bioetanol Maret 2026 Sebesar Rp7.949 per Liter

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis bioetanol untuk bulan Maret 2026. Penetapan tersebut efektif berlaku mulai 1 Maret 2026.

Penetapan ini disampaikan melalui surat bernomor B-625/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Surat tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Diktum kelima Keputusan Menteri ESDM Nomor 6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis bahan bakar minyak.

Dalam lampiran surat dijelaskan bahwa besaran HIP BBN bioetanol untuk Maret 2026 ditetapkan sebesar Rp7.949 per liter. Perhitungan tersebut menggunakan formula:

HIP = (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter. 

Adapun rata-rata harga tetes tebu KPB yang digunakan berasal dari periode 15 Oktober 2025 hingga 14 Februari 2026 sebesar Rp907 per kilogram.

Selain itu, dalam dokumen disebutkan bahwa KPBN tidak melakukan lelang untuk periode 15 November 2025 sampai 14 Desember 2025, sehingga data harga molases menggunakan data periode tiga bulan terakhir yang dipublikasikan.

Sementara itu, konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 sebesar Rp16.836.

Direktorat Jenderal EBTKE juga menegaskan bahwa dalam semangat transisi energi, pihaknya berkomitmen menerapkan core value ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi.

Tembusan surat disampaikan antara lain kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ketua Perkumpulan Perusahaan Pemegang Izin Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, Ketua Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI), serta Ketua Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO).