Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Mengawali tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung bergerak cepat menggenjot potensi energi baru terbarukan. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) secara resmi mengumumkan pemenang lelang dan calon pelaksana survei untuk empat wilayah panas bumi sekaligus pada Senin (12/1/2026).
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Maluku Utara.
Berikut adalah rekapitulasi para “juara” yang siap menggarap potensi panas bumi di tanah air:
Kompetisi sengit terjadi dalam perebutan wilayah Cubadak Panti (Kab. Pasaman & Pasaman Barat). Berdasarkan penilaian panitia, PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk berhasil keluar sebagai peringkat pertama dengan skor tipis 87,01, mengungguli pesaing terdekatnya, PT Star Energy Geothermal Indonesia (86,81) dan PT Dyfco Energy (81,73).
Sebagai pemenang, PGE wajib menempatkan jaminan komitmen eksplorasi sebesar 5% di bank BUMN dalam waktu 22 hari kerja. Jika gagal, posisi mereka akan digantikan oleh Star Energy.
Untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat, Menteri ESDM menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang resmi.
Perusahaan yang berkantor di Mega Kuningan, Jakarta ini diberikan waktu 4 bulan untuk menuntaskan administrasi, termasuk membayar Komitmen Eksplorasi. Uniknya, karena berbentuk Badan Usaha, Ormat diwajibkan membentuk perusahaan baru (SPV) dengan kepemilikan saham minimal 95% untuk khusus mengelola wilayah tersebut.
Tidak ketinggalan, dua wilayah potensial lainnya juga telah mendapatkan calon pengelola: Jawa Barat (Cisurupan Kertasari): PT Daya Mas Papandayan Geothermal ditetapkan sebagai pemenang tunggal dengan nilai evaluasi 85,9 untuk menggarap potensi di Kab. Garut dan Bandung. Sulawesi Tengah (Kadidia): PT Unggul Dinamika Utama terpilih untuk melakukan survei dan eksplorasi di Kab. Sigi dengan skor penilaian 79,2.
Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menegaskan aturan main yang ketat bagi para pemenang. Untuk calon pelaksana PSPE (Sumbar, Jabar, Sulteng), mereka wajib menyetor bukti penempatan jaminan 5% dari Komitmen Eksplorasi dalam bentuk Standby Letter of Credit (SBLC) paling lambat 22 hari kerja sejak pengumuman.
“Dalam hal calon pelaksana tidak dapat menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu tersebut, maka dinyatakan gugur,” tegas Eniya dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari website EBTKE.
Langkah agresif di awal 2026 ini menjadi sinyal kuat keseriusan Indonesia dalam mengejar target bauran energi nasional dan transisi menuju Net Zero Emission.












