Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait formula perhitungan tarif listrik nonsubsidi PT PLN (Persero). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan diundangkan pada 26 Juli 2023.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap 3 bulan turut memperhitungkan faktor peningkatan maupun penurunan harga batu bara acuan (HBA), di samping komponen lain, seperti nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price), dan inflasi.
“Untuk menyesuaikan faktor harga batu bara yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan mengakomodasi perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, perlu menerapkan harga batu bara acuan dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik perubahan dalam pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik,” demikian bunyi pertimbangan penerbitan Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, dikutip Kamis (24/08/2023).
Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai bahwa aturan baru ini lebih terperinci dibandingkan Permen ESDM No 3 tahun 2020. Menurutnya, aturan lama hanya mengacu pada data realisasi rata-rata pada bulan-bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
“Perubahan formulasi perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik di Permen ESDM No.8 tahun 2023 ini lebih terperinci dibandingkan pada Permen ESDM No 3 tahun 2020, yang sebelumnya hanya mengacu pada data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik, menjadi rata-rata proporsional bulan kelima 20%, bulan keempat 30%, dan bulan ketiga 50% sebelum pelaksanaan”, ujar Daymas saat dihubungi RuangEnergi pada Kamis (24/08/2023).
Selain itu, Daymas juga mengungkapkan pendekatan formula baru ini lebih sesuai dibandikan aturan sebelumnya.
“Menurut kami pendekatan menggunakan formula baru ini lebih sesuai dibandingkan sebelumnya dan faktor resiko selama 3 bulan ke depan saat penyesuaian tarif jg lebih minimal dibandingkan permen yang sebelumnya”, tutur Daymas.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan I menggunakan realisasi Agustus s.d. Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).