Jakarta, Ruangenergi.com – PT Freeport Indonesia, Tbk (PT FI) menyatakan pihaknya telah melakukan divestasi saham kepada Pemerintah dengan porsi 51.2% – 48.8%.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop (Tsinga, Waa-Banti, Aroanop) berencana akan melakukan aksi blokade di areal tambang PT Freeport.
Mereka menuntut yaitu hak kepemilikan atas saham PTFI yang telah dibagi ke Pemkab Mimika. Menurut mereka pembagian saham dari pusat, itu menyerahkan 10% ke Provinsi Papua, selanjutnya, Pemprov mengatur 7% untuk Kabupaten Mimika, yang mana itu juga harus diserahkan kepada masyarakat yakni 4%.
“PTFI telah melakukan divestasi saham dengan Pemerintah dimana Pemerintah sebesar 51.2% dan PTFI 48.8%,” terang Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada Ruangenergi.com, (25/04).
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pembagian saham yang diberikan kepada Pemda Papua dan Mimika.
Selain itu, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam FPHS meminta sebagai pemilik hak ulayat berhak mendapatkan saham atas pengelolaan tanah dan kandungan tambang di dalamnya.
Mereka menjelaskan juga sudah mendapatka surat lengkap dari BUMN, Dirjen Minerba, dari Provinsi bahkan hingga Sekretariat Negara, dan juga sudah memberikannya kepada Bupati Mimika untuk ditindaklanjuti.
Meski begitu, perwakilan masyarakat mengatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng belum menindaklanjuti surat tersebut. Pasalnya, Pemkab Mimika bersikeras bahwa saham 7% itu milik pemerintah. Di mana dalam perjanjian induk, pembagiannya termasuk untuk pemilik hak ulayat, dan sampai sekarang posisi masyarakat dalam akta notaris juga belum jelas.
Menurutnya dalam skema divestasi saham PTFI, Provinsi Papua mendapat porsi 10%. Di mana dari 10% itu dibagi, Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil mendapat 7%, dan Pemprov Papua mendapat 3%.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjelaskan bahwa saham 7% tersebut bukan untuk dibagi-bagi, akan tetapi akan dikelola oleh BUMD untuk kesejahteraan masyarakat.
“Berkaitan dengan pembagian saham 10% milik Pemda Papua dan Mimika, PTFI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pembagiannya,” ungkap Riza.
Ia mengingatkan bahwa PTFI merupakan kontraktor pemeritah, sehingga perlu dukungan dari semua pihak agar operasional PTFI lancar
“Perlu juga diingat bahwa PTFI adalah kontraktor pemerintah dan merupakan objek vital nasional sehingga diharapkan dukungan dari semua pihak untuk tetap menjaga kelancaran operasi PTFI,” imbuhnya.
Lebih jauh, Riza mengungkapkan, agar semua pihak dapat memberikan kontribusi yang positif, hal ini demi kemajuan pembangunan di wilayah Papua.
“Segala bentuk komunikasi dan dialog diharapkan dilakukan oleh semua pihak untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan pembangunan Mimika, Papua dan Indonesia,” tandasnya.