FSPPB: Tak Seharusnya RUU Migas Lenyap dari Prolegnas DPR R

Jakarta, Ruangenergi.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyesalkan RUU minyak dan gas (Migas) yang merupakan amanah dari Ketetapan Keputusan MK dalam sidang Judicial Review tahun 2012, justru hilang dari RUU Prolegnas, bahkan secara tiba-tiba masuk ke dalam 11 klaster dalam RUU omnibus law.

“Sangat disayangkan, padahal seharusnya pembahasan RUU minyak dan gas (migas) masuk dalam prolegnas DPR RI periode 2014-2019 tidak membuahkan hasil,” kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar dalam sebuah diskusi online yang digelar Ruangenergi.com di Jakarta, Minggu.

Menurut Arie, pihaknya sudah melakukan dan membuat kajian terkait RUU Migas dengan melibatkan praktisi dan guru besar di berbagai universitas di Indonesia. “Dalam kajian yang kita lakukan, seluruh kebijakan pengelolaan migas harus didasarkan pada amanah UUD 1945 pasal 33. Dengan adanya RUU omnibus law ini, dinilai adanya potensi inkonsistensi negara dalam pengelolaan migas,” paparnya.

Arie menyatakan, bahwa ada kecenderungan pemerintah dan DPR ingin mempertahankan status quo, karena dalam salah satu terdapat klausul bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

“Padahal saat ini kan sudah ada PT Pertamina (Persero) yang sudah terbukti mampu mengelola migas dari hulu hingga hilir. Apabila pemerintah dan DPR memutuskan pembentukan BUMNK, maka janji untuk membesarkan PT Pertamina yang sebelumnya diutarakan hanya pepesan kosong,” paparnya.

“Menurut kami kata dapat ini bisa saja pemerintah tidak membentuk, kalau tidak membentuk berarti mempertahankan status quo. Tapi, jikalau pemerintah memutuskan membentuk BUMNK yang baru, maka akan terdapat inefisiensi yang perlu dilihat. Ketika membentuk BUMNK akan menimbulkan biaya-biaya yang ditimbulkan,” tambah Arie

Lebih jauh ia mengatkan, bahwa holding migas antara PT Perushaaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Pertagas sudah sesuai dengan semangat pemerintah mewujudkan industri migas nasional yang kompetitif. Namun jika pada akhirnya nanti tercipta BUMNK yang baru yang bergerak di bidang migas, maka ada kemungkinan akan diholding lagi sehingga hal ini menjadi inefisiensi.

“Akan lebih baik jika pemerintah mau menjalankan omnibus law, maka SKK Migas langsung saja di gabungkan dengan Pertamina, sehingga dia mendapat tugas khusus tapi masih di dalam Pertamina,” tutup Arie. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *