Jakarta, Ruangenergi.com – PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyebut Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi industri batubara pada tahun 2020 dan menyebabkan penurunan signifikan terhadap permintaan maupun harga batubara.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Direktur sekaligus Chief Executive Officer Garibaldi Thohir, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Raffles di Jakarta, (26/04).
RUPST diselenggarakan secara elektronik dengan pembatasan tertentu terhadap kehadiran secara fisik oleh Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham maupun kuasa pemegang saham Adaro Energy.
Sebagai langkah pencegahan terhadap penularan COVID-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
RUPST tersebut juga telah mencapai kuorum sebagaimana yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada seluruh pemegang saham atas partisipasi dan dukungannya pada RUPST. Pembahasan agenda RUPST berjalan dengan baik. Karena pandemi COVID-19, RUPST diselenggarakan secara elektronik dengan pembatasan kehadiran para pemegang saham secara fisik,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa, Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi industri batubara pada tahun 2020 dan hal itu menyebabkan penurunan signifikan terhadap permintaan maupun harga batubara.
“Di masa pandemi ini, prioritas kami adalah kesehatan dan keselamatan para karyawan dan upaya meminimalkan dampak pandemi terhadap aktivitas operasional. Kami berhasil mencapai panduan dan mempertahankan marjin yang sehat, melalui fokus yang berkesinambungan pada keunggulan operasi dan pengendalian biaya,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ADRO juga menjaga komitmen untuk memberikan pengembalian pemegang saham dengan membagikan dividen tunai secara berkala, yang mencapai US$ 146,8 juta untuk tahun 2020.
“Walaupun kami memperkirakan prospek yang lebih positif pada tahun 2021, kami akan terus berfokus untuk meningkatkan keunggulan operasional, pengendalian biaya dan efisiensi dalam rangka mengatasi volatilitas industri,” terang Boy sapaan akrabnya.
Pasalnya, dalam RUPST tersebut membahas enam (6) agenda, di antaranya :
Pertama, para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun 2020.
“Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh (acquit et décharge) seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,” imbuhnya.
Kedua, para pemegang saham menyetujui untuk menggunakan laba Perseroan untuk tahun fiscal 2020 sebesar US$ 147 juta untuk keperluan tertentu.
“Sebesar US$ 146,8 juta, atau 99% dari laba, akan digunakan untuk membayar dividen tunai, sedangkan sisanya sebesar US$ 110,8 ribu akan dialokasikan sebagai laba ditahan,” paparnya.
Ketiga, para pemegang saham menyetujui untuk menunjuk kembali seluruh anggota Direksi Perseroan untuk periode lima tahun berikutnya, efektif sejak akhir RUPST sampai penutupan RUPST Perseroan tahun 2026, dengan komposisi berikut :
– Presiden Direktur : Garibaldi Thohir
– Wakil Presiden Direktur : Christian Ariano Rachmat
– Direktur : Chia Ah Hoo
– Direktur : M. Syah Indra Aman
– Direktur : Julius Aslan
Keempat dan kelima, para pemegang saham menyetujui penunjukan kembali terhadap Yanto, S.E., Ak., M.Ak., CPA dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia, untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun fiskal 2021 dan menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi, yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun fiskal 2021 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan.
“Keenam, para pemegang saham menyetujui perubahan terhadap anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No.15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Terbuka,” tandasnya.