Jakarta, Ruangenergi.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, secara konsisten melaksanakan misi untuk mengembangkan kapasitas pembangkit tenaga listrik dengan memanfaat energi panas bumi.
Pasalnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19, GeoDipa telah berhasil menyelesaikan upaya pembiayaan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW.
Upaya ini mendapat dukungan penuh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII, yang juga merupakan SMV Kemenkeu, yang diberikan mandat untuk memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangkit listrik tersebut.
PT PII dan GeoDipa pada hari ini, Rabu (19/08) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.
Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Proyek Pembangunan Pembangit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund / CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar US$ 469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi.
Lebih lanjut, keberadaan proyek pembangkit energi Panas Bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.
Sebelumnya pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII. Hal ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi nasional berbasis pemanfaatan energi domestik dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu listrik.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan SMV Kementerian Keuangan yaitu PT PII dan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini,” lanjut Luky.
Sementara itu, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang dimandatkan Kementeran Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya PT PII dalam mendukung program Pemerintah untuk penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi Indonesia yang berdampak langsung kepada masyarakat. Melalui dukungan PT PII pada proyek ini, diharapkan turut mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional memastikan ketersediaan pasokan listrik ramah lingkungan kepada masyarakat.
“Proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin PT PII pada sektor konservasi energi, dimana sebelumnya PT PII telah memberikan penjaminan untuk proyek Hydropower Program. Pembiayaan proyek yang akan memfasilitasi kebutuhan listrik masyarakat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari Kementerian Keuangan, termasuk penjaminan yang dilaksanakan oleh PT PII,” ungkap Sutopo.
Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim, menjelaskan bahwa proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional.
“Pemanfaatan panas bumi menjanjikan kondisi lingkungan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dalam pengoperasioan pembangkit listrik panas bumi hampir tidak menghasilkan emisi karbon yang merusak lapisan bumi secara berkesinambungan. Dengan demikian, pembangunan dan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tandas Riki.