Jakarta,ruangenergi.com-PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) menyampaikan keterbukaan informasi kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) atas pemberitaan media massa yang membahas pelarangan ekspor batubara oleh Pemerintah Indonesia.
GEMS memastikan kegiatan produksi batubara Perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana Perseroan. Perseroan sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batubara ini
Diharapkan tidak berdampak material terhadap pendapatan usaha perseroan dari penjualan ekspor, meski persero telah menerima surat dari Ditjen Minerba atas pelarangan sementara ekspor batubara dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
“Karena larangan ekspor batubara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batubara Perseroan tahun 2022,” kata Corporate Secretary PT Golden Energy Mines Tbk Sudin SH dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (04/01/2022) di Jakarta.
GEMS,lanjut Sudin,memastikan kegiatan produksi batubara Perseroan tetap berjalan sesuai dengan rencana
Perseroan. Perseroan sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batubara ini.
Terhadap kinerja keuangan, termasukdampaknya terhadap pembukuan pendapatan usaha,GEMS menjelaskan diharapkan tidak berdampak material terhadap pendapatan usaha Perseroan dari penjualan ekspor.
GEMS,saat ini sedang melakukan komunikasi dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak tekait lainnya untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batubara.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batubara untuk pasar ekspor,” jelas Sudin.
Sudin menegaskan perseroan selalu memenuhi peraturan DMO yang diterapkan sejak 2018, dengan batas
minimum sebesar 25% dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik.
“Selama tahun 2021, Perseroan telah memenuhi DMO lebih dari 30%. Untuk itu, Perseroan mengharapkan agar pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batubara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO,” pungkas Sudin.