Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan bahwa pihaknya akan menolak seluruh usaha pertambangan baru di wilayahnya.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, mengatakan, dirinya akan meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan izin dulu terhadap perusahaan yang mengajukan izin.
“Kami meminta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin tambang baru dulu,” jelas Sugianto.
Ia menegaskan, akan menolak semua usaha pertambangan jika menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, yang menimbulkan banjir.
Dirinya juga meminta agar Kementerian ESDM tidak memperpanjang izin pertambangan yang sudah habis masa berlakunya. Sebab, Sugianto merasa sejauh ini pertambangan telah memberikan dampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat.
Pasalnya, evaluasi dan peninjauan yang dilakukannya menyatakan bahwa keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang di Kalteng pun belum memberikan dampak besar bagi perekonomian daerah. Terlebih lagi untuk desa-desa yang dekat dengan area pertambangan, baik tambang emas, zirkon, kuarsa, bijih besi hingga batu bara.
“Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera,” katanya.
Dia menyebut, pertambangan di Kalteng selama ini justru mewariskan lubang-lubang yang relatif dalam dan sebagian besar belum direklamasi.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Satgas pengawasan berisi Tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) untuk meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, ia menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan pengawasan nanti ditemukan pelanggaran, perusahaan terkait akan ditindak tegas. Terlebih dahulu diberikan peringatan dan ditegur sebagai upaya pembinaan.
“Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalteng. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait,” tandasnya.