Jakarta, ruangenaergi.com— PT Haleyora Power memberikan klarifikasinya terkait dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh redaksi ruangenergi.com dengan judul PLN Wajib Sentil Perusahaan Outsourcing Yang Abaikan THR.
Sebelumnya beredar berita Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyesalkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan ketentuan. Salah satunya yang terjadi di perusahaan outsourcing yang ada di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Melalui hak jawabnya yang ditandatangani oleh corporate secretary PT Haleyora Power Erwin Ardianto menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut, sebagai berikut:
Sehubungan dengan beredarnya berita terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh tenaga kerja alih daya PT PLN (Persero), sebagai salah satu pelaksana pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja alih daya di lingkungan PT PLN (Persero), bersama ini Manajemen Haleyora Power menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya.
2. Manajemen PT Haleyora Power mematuhi Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak-hak normatif Pegawai dan Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
3. Manajemen PT Haleyora Power telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dengan jumlah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Kesalahpahaman yang muncul di kalangan tenaga kerja diakibatkan disinformasi terkait perubahan komponen pembayaran THR di tahun 2021.
Walaupun secara operasional juga terdampak pandemi covid-19, Manajemen Haleyora Power Group memastikan tidak ada pengurangan jumlah tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak-hak normatif tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Haleyora Power secara proaktif menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.