Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merevisi aturan mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, terutama di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Menurut Mamit, rencana penghapusan Premium di wilayah Jamali pada Januari 2021 sangat positif karena sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo pada Paris Agreement. Namun demikian, aturan mengenai pendistribusian BBM jenis Premium itu harus direvisi dulu.
“Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan tersebut, agar tidak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali,” ujar Mamit di Jakarta, Senin (16/11/2020),
Ia mengatakan, bahwa revisi aturan tersebut sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement tetapi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa revisi memang harus dilakukan. Jika tidak Indonesia akan jadi sorotan internasional karena kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” tukasnya.
Mamit juga menilai positif Program Langit Biru (PLB) yang saat ini dilaksanakan Pertamina, dan berharap program tersebut bisa diteruskan di kabupaten/kota lain terutama di Jamali. Pasalnya melalui program dimaksud, Pertamina bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan program ini, konsumen juga bisa mengedukasi pengalamannya menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Pembakaran mesin menjadi lebih baik, jarak tempuh menjadi lebih jauh. Mesin juga menjadi lebih terawat. Dan yang terpenting volusi yang ditimbulkan menjadi berkurang,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam penyampaian First Nationally Determined Contribution (NDC) disebutkan target penurunan emisi Indonesia hingga 2030 sebesar 29 persen dari Business as Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Dalam NDC juga disebutkan bahwa penurunan emisi di Indonesia berfokus pada lima sektor yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi GRK dari BAU 2030 yaitu sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.(SF)