Jakarta,Ruangenergi.com-Sebagai Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Rahmat Soedibyo mengetahui dengan benar seluk-beluk, lika-liku hulu migas di Indonesia.
Di bidang regulasi, pekerjaan besar yang harus diselesaikan adalah revisi UU Migas untuk memperbaiki iklim investasi yang saat ini berada pada titik nadir.
“Dengan turunnya posisi Indonesia di pasar global LNG, diperlukan peningkatan pemanfaatan LNG domestik melalui penyederhanaan peraturan terkait dengan kegiatan usaha pengangkutan dan distribusi gas bumi melalui pipa yang semakin rumit dan berbelit,” kata mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Rachmat Sudibyo kepada ruangenergi.com,Kamis (05/11/2020) di Jakarta.
Rachmat memaparkan bahwa secara nasional, tantangan besar yang harus dihadapi adalah masalah penurunan produksi minyak bumi. Disamping kegiatan rutin dan upaya EOR, kenaikan signifikan hanya dapat dilaksanakan melalui pola kegiatan eksplorasi non exclusive untuk menemukan “giant field”.
“Masalah yang masih mengganjal antara lain adalah upaya untuk menghidupkan kembali pengembangan lapangan gas Natuna. Perlu disusun strategi ke depan untuk meningkatkan nilai tambah kandungan CO2 agar keekonomian pengembangan lapangan dapat dicapai,”ungkap Rachmat yang juga pernah menduduki posisi Kepala BPMIGAS pertama.
Rachmat mengingatkan juga,pada kegiatan hilir perlu dicarikan solusi untuk mengatasi situasi pembangunan kilang BBM yang relatif stagnan, termasuk mendukung peningkatan pemanfaatan biofuel melalui fasilitas dan kebijakan yang berada dalam wewenangnya untuk mengurangi impor BBM yang jumlahnya semakin meningkat.