Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk bulan Juni 2025 sebesar Rp12.890 per liter, belum termasuk ongkos angkut. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025.
Besaran HIP ini dihitung berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang harga biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar. Adapun besaran ongkos angkut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM No. 153.K/EK.05/DJE/2024, yang disesuaikan dengan wilayah distribusi.
Perhitungan HIP biodiesel bulan Juni 2025 menggunakan formula:
HIP = (Rata-rata harga CPO KPB + 85 USD/ton) × 870 Kg/m³ + Ongkos Angkut,
dengan kurs referensi yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia periode 25 April hingga 24 Mei 2025 sebesar Rp16.561 per USD. Dalam periode ini, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) di pasar lelang KPB tercatat sebesar Rp13.408/kg.
Penetapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Mandatori Biodiesel, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung transisi energi dengan semangat tata kelola yang bersih dan pelayanan publik yang prima, sesuai dengan core value ASN BerAKHLAK serta penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Surat resmi dengan nomor B-1413/EK.05/DJE.B/2025 tertanggal 29 Mei 2025 tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Migas, Badan Pengelola Dana Perkebunan, PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, serta Ketua Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).