Harmonisasi RUU Migas dari Sisi Hilir, Fungsi Bph Migas Atur Distribusi Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan memberikan izin usaha kepada badan usaha (BU) untuk menjamin ketersediaan, pendistribusian dan keterjangkauan gas bumi, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Hal ini teruang di pasal 4B penguasaan dan pengusahaan RUU Migas yang diajukan oleh Kementerian ESDM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji pada Rapat dengan Badan Legislasi terkait Harmonisasi RUU Migas, Selasa (29/08/2023) di Jakarta.

Pemerintah Pusat,lanjut Tutuka, menetapkan kebijakan ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan
Bahan Bakar Gas dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.

Penyediaan infrastruktur migas dilakukan oleh Pemerintah melalui pembangunan sendiri dan/atau penugasan
kepada BUMN, Badan Usaha berdasarkan Izin Usaha, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

“Harga Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Bahan Bakar Gas diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,”jelas Tutuka.

Fungsi BPH Migas

Tutuka menjelaskan, terjadi perubahan pasal tentang fungsi di Bph Migas.

“Badan Pengatur bertugas melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi, cadangan operasional BBM, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan BBM, tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi; dan Kebijakan khusus penyediaan dan pendistribusian BBM
daerah terpencil,” urai Tutuka lagi.