Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) resmi menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode September 2025.
Dalam surat bernomor B-2360/EK.05/DJE.B/2025, Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa HIP biodiesel bulan September 2025 ditetapkan sebesar Rp 13.948 per liter, ditambah ongkos angkut yang berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Penetapan tersebut didasarkan pada konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar 85 USD/MT, dengan perhitungan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar BBN Biodiesel, serta ongkos angkut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Perhitungan HIP bulan ini mengacu pada rata-rata harga CPO KPB periode 25 Juli hingga 24 Agustus 2025 sebesar Rp 14.645 per kilogram, dengan kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp 16.316 per USD.
Eniya menegaskan bahwa penetapan HIP ini merupakan bagian dari implementasi Program Mandatori Biodiesel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain itu, Ditjen EBTKE menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi melalui penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, dengan mewujudkan pelayanan publik yang prima serta pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sebagai informasi, surat penetapan HIP biodiesel ini ditembuskan kepada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Migas, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur PT AKR Corporindo Tbk, serta Ketua Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI).