Jakarta,ruangenergi.com-Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diagendakan akan audiensi ke Komisi VII DPR RI pada Senin (10/04/2023).
Sejumlah agenda audiensi HIPMI dengan Komisi VII DPR menarik untuk diikuti. Dalam pertemuan tersebut akan membahas usulan rekomendasi mengenai pengelolaan IUP nasional.
“Kita mau minta feedback dari DPR juga terkait sejumlah issue,”kata Sekjen BPP HIPMI Â Anggawira kepada ruangenergi.com,Senin (10/04/2023) di Jakarta.
Angga menyampaikan salah satu usulan disampaikan HIPMI ke DPR terkait mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP (izin usaha pertambangan) harus diperjelas di dalam peraturan baik Perpres, PP, ataupun Perpu.
Kemudian pembahasan tentang IUP-IUP yang tidak memenuhi syarat untuk dipulihkan segera dicabut permanen, karena tidak berkontribusi kepada perekonomian nasional. Sehingga dapat diredristibusi kepada pengusaha nasional.
Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional, diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru.
HIPMI mengusulkan,lelang WIUP baru untuk komoditas batubara dan mineral logam sebagaimana diatur di dalam UU Minerba perlu segera dilaksanakan oleh Pemerintah, karena hingga saat ini belum ada yang dilelang.
Anggawira menuturkan juga HIPMI mengusulkan,Tarif Kompensasi Data dan Informasi (KDI) dalam proses lelang WIUP perlu diatur kembali besaran nilainya agar pengusaha muda nasional memiliki kesempatan untuk mengelola IUP batubara dan mineral logam
“Dalam proses lelang WIUP tidak harus mengikuti hirarki BUMN dan BUMD terlebih dahulu baru kemudian Badan Usaha Nasional. Karena, badan usaha nasional apalagi pengusaha muda adalah juga anak bangsa yang memiliki hak yang sama untum mengelola SDA nasional,”jelas Anggawira lagi.
Usulan-usulan HIPMI tersebut merupakan hasil kajian bersama para anggota dan akan didiskusikan bersama dengan Komisi VII DPR RI.