Jakarta, ruangenergi.com-Polemik yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan bencana banjir dan longsor di wilayah Garoga, Sumatera Utara, pada November 2025 mulai menemukan titik terang. Kajian ilmiah terbaru menunjukkan bahwa peristiwa tersebut lebih banyak dipicu oleh anomali curah hujan ekstrem, bukan oleh aktivitas tambang.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa penilaian terhadap penyebab bencana harus didasarkan pada data ilmiah yang terukur dan transparan, agar kebijakan pemerintah tetap objektif dan akuntabel.
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan terkait industri strategis nasional berbasis pada kajian ilmiah.
“Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian mendalam. Validasi pakar ini penting agar kebijakan pemerintah benar-benar bertumpu pada fakta ilmiah,” ujar Sudirman dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PERHAPI di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dalam forum tersebut, tim peneliti dari Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) ITB memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis data hidrologi dan geospasial.
Koordinator tim riset CENAGO ITB, Heri Andreas, menjelaskan bahwa banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025 berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar yang memicu curah hujan ekstrem.
Data menunjukkan intensitas hujan mencapai 150–300 mm per hari hingga lebih dari 300 mm, jauh di atas standar desain mitigasi infrastruktur yang umumnya hanya dirancang untuk skala kejadian R50.
“Model probabilitas menunjukkan kejadian ini berada pada kategori R700 hingga R1000. Ini dapat dikategorikan sebagai super force majeure karena melampaui kemampuan teknis sistem mitigasi yang ada,” jelas Heri.
Kajian CENAGO juga mengukur kontribusi perubahan tutupan lahan oleh beberapa perusahaan terhadap potensi banjir di DAS Garoga. Hasilnya menunjukkan kontribusi yang relatif kecil.
Perubahan tutupan lahan dari aktivitas korporasi tercatat sekitar 1,6% dari PT Agincourt Resources (PTAR), 0,4% dari PT TBS, dan 0,02% dari PT NSHE. Bahkan, kontribusi langsung operasional tambang terhadap kejadian banjir diperkirakan hanya sekitar 0,32%.
Menurut Heri, data tersebut menunjukkan bahwa penyebab utama bencana lebih dominan berasal dari faktor hidrometeorologi ekstrem.
Menariknya, kajian teknis juga menemukan bahwa infrastruktur tambang seperti sistem drainase dan settling pond justru berperan sebagai penahan limpasan air sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menjelaskan bahwa praktik good mining practice mewajibkan perusahaan menerapkan sistem pengelolaan air yang ketat.
“Infrastruktur teknik di area operasional justru berfungsi sebagai buffer yang membantu menahan limpasan air sebelum dialirkan secara terkontrol,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe tidak berada dalam satu sistem aliran air dengan wilayah yang terdampak banjir bandang di DAS Garoga.
PERHAPI berencana merangkum seluruh rekomendasi dari forum diskusi tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi kebijakan terkait operasional industri di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Rachmat Makkasau menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan.
Menurutnya, perusahaan yang menjalankan operasional secara bertanggung jawab dan mematuhi standar Environmental, Social and Governance (ESG) harus tetap mendapatkan ruang untuk beroperasi.
“Ini penting untuk memastikan iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujarnya.
PERHAPI berharap hasil kajian ilmiah ini dapat menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berbasis data terkait pengelolaan industri pertambangan dan mitigasi bencana di Indonesia.

