Jakarta, Ruangenergi.com – Seremoni Pembukaan Data K3S antara CSEL selaku Operator dari wilayah kerja (WK) Seram Non-Bula bersama BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) terkait proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula, dilaksanakan Jumat (20/08/21).
Direktur Utama MEA, Ir. Musalam Latuconsina berharap dengan dilaksanakannya Penandatangan Bersama Pembukaan Data K3S CSEL menjadi bukti keseriusan MEA dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula.
“Untuk itu, kami berharap doa dan dukungan semua pihak agar MEA dapat serius dan fokus dalam bekerja,” pinta Musalam.
Sebagai informasi, MEA selaku BUMD yang ditunjuk Gubernur Maluku untuk menerima dan/atau mengelola PI 10% sedang konsentrasi melaksanakan proses Pengalihan PI 10% pada tiga WK Migas bersama tiga K3S berbeda, antara lain: WK Seram Bula bersama K3S Kalrez; WK Seram Non-Bula bersama K3S CSEL dan WK Seram Masela bersama K3S Inpex Masela.
“Saat ini tahapan dari proses Pengalihan PI 10% tiga WK Migas tersebut memasuki Tahap ke-7 (tujuh) dari sepuluh tahap proses Pengalihan PI 10% yang tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016,” pungkasnya.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Maluku juga terlihat turut serta dalam mengawal proses Pengalihan PI 10% WK Seram Non-Bula. Dan ini membuktikan bahwa Tim Kejaksaan Tinggi Maluku ikut terlihat dalam Tim Pengalihan PI 10% pada Seremoni Pembukaan Data K3S antara CSEL selaku Operator dari WK Seram Non-Bula bersama dengan BUMD Maluku Energi Abadi (MEA).
Menurut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejaksaan Tinggi Maluku Lulus Mustofa, S.H., M.H, tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi sendiri merupakan Pendamping dalam proses Pengalihan PI 10% agar bisa berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance) serta memastikan tidak adanya kepentingan politik yang mengganggu.
“Kami menyambut baik agenda ini karena sejak awal Kejati Maluku dan MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU demi mewujudkan proses Pengalihan PI 10% yang compliance sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mempelajari proses Pengalihan 10% ini dengan seksama, dimana keterlibatan Kejati sebagai Pendamping Hukum dapat dilakukan dan justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Migas setempat.
“Agenda ini bisa jadi contoh, bisa jadi role model untuk BUMD di Daerah lain, Kejati mempunyai wewenang melakukan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum dan lain lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,” pungkasnya.(SF)