Kendari, ruangenergi.com – Anggota DEN Satya Widya Yudha, Hermal Darnel Ibrahim, Musri dan Yusra Khan didampingi Sekjen DEN Djoko Siswanto, dan Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Yunus Saefulhak melakukan kunjungan kerja ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, maksud dan tujuan dari kunjungan kerja adalah untuk mendorong implementasi RUED Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi menyambut kunjungan kerja DEN. Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan KEN merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Oleh sebab itu, untuk menciptakan keamanan pasokan energi (energy security of supply) secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien, maka ketergantungan terhadap satu jenis sumber energi tertentu harus terus dikurangi, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif, terutama yang dapat diperbaharui serta penggunaan teknologi energi yang efisien dan ramah lingkungan harus ditingkatkan.
Disamping itu, saat ini di Sulawesi Tenggara energi masih di dominasi penggunaan batubara sebesar 84,01 %, dan minyak bumi sebesar 15,98 %, sementara pemanfaatan energi baru terbarukan hanya sebesar 0,010 %. Penggunaan komponen energi tersebut masih sangat jauh dari target bauran energi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra dalam menghadapi tantangan bauran energi adalah melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang ditetapkan dalam peraturan gubernur sulawesi tenggara tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam penutupannya, Gubernur berpesan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah Sultra, khususnya kebijakan pengelolaan energi daerah, agar dapat dimanfaatkan secara berkeadilan, rasional, optimal, terpadu dan terintegrasi, bertanggungjawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Anggota DEN, Musri menyampaikan bahwa Provinsi Sultra telah menyelesaikan Perda RUED di tahun ini melalui Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra. Tujuan dari RUED Sultra adalah untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, industri, sektor lainnya dan mendukung pembangunan di Provinsi Sultra serta meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang wajar seperti BBM, LPG, Gas Bumi dan listrik terutama pada wilayah kepulauan dan daerah 3T (Tedepan, Tertinggal dan Terluar). Musri juga mengingatkan bahwa Sultra merupakan provinsi yang memiliki wilayah perairan cukup luas dan terdapat banyak pulau sehingga pembangunan infrastruktur energi perlu memperhatikan dan memaksimalkan potensi energi setempat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud mengatakan bahwa DEN juga mengatur ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi yang sangat penting bagi ketahanan energi Provinsi Sultra. Rusda juga mengatakan agar nantinya RUED Sultra disinergikan dengan RUEN, disamping itu untuk mendorong program ebt, pemanfaatan lahan tambang reklamasi serta program penghijauan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sekretaris Jenderal, Djoko Siswanto yang akrab disapa Djoksis menyampaikan DEN sebagai lembaga nasional, tetap dan mandiri yang bertugas untuk merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Selain itu, Djoksis juga mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Dewan Energi Nasional bersama Kementerian ESDM melakukan pembinaan penyusunan rancangan RUED Provinsi.
Anggota DEN, Satya Widya Yudha mengatakan saat ini terdapat 21 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED Provinsi termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumen RUED Provinsi harus sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Umum Kelistrikan Daerah (RUKD), Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen Perencanaan Lainnya. Satya juga mengatakan bahwa visi pengelolaan energi Sulawesi Tenggara adalah terwujudnya sektor energi sebagai salah satu pilar utama pembangunan sulawesi tenggara melalui pengembangan energi baru terbarukan yang bersih dan terjangkau.
Selain itu, Satya juga mengatakan bahwa potensi EBT di Provinsi Sulawesi Tenggara sangat besar, antara lain: energi surya (3917 MW), energi air (301 MW), energi biomassa (164 MW), energi bayu(257 MW) dan energi panas bumi (896 MW). Adapun peran dan manfaat RUED bagi daerah yaitu: menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk Kawasan Industri, sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melaui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT dan sebagainya.
Satya juga menambahkan beberapa contoh matriks implementasi RUED Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain: membentuk BUMD khusus bidang energi yang bertugas untuk mengembangkan potensi energi baru dan terbarukan, memfasilitasi pembangunan wilayah Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus serta pembangunan infrastruktur energi dan infrastruktur pendukung lainnya dalam bentuk penyediaan lahan maupun non fiskal lainnya sesuai Roadmap yang telah disusun dan menyusun peraturan daerah/gubernur dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 25% dari luas atap bangunan kompleks industri dan bangunan komersial, penerangan jalan umum serta bangunan fasilitas umum lainnya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota DEN, Herman Darnel Ibrahim mengatakan menurut data PLN saat ini di Provinsi Sultra: kapasitas pembangkit listrik sebesar 200 MW, beban puncak 120 MW, dan konsumsi listrik 75 kWh/kapita. Perlu adanya strategi untuk meningkatkan konsumsi listrik di Provinsi Sultra. HDI juga mengatakan karena harga EBT yang masih tinggi, Provinsi Sultra masih perlu untuk memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik yang murah untuk segera memenuhi kebutuhan listrik masyarakat untuk menciptakan pergerakan positif perekonomian masyarakat setempat.
Anggota DEN, Yusra Khan mengatakan Provinsi Sultra akan menjadi Provinsi yang maju ke depan mengingat banyaknya potensi energi yang dimiliki. Disamping itu, pentingnya implementasi RUED Provinsi Sultra untuk mencapai target Rencana Umum Energi skala Nasional. Rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi dan setelah pertemuan dengan Gubernur, Anggota DEN melanjutkan Kunjungan ke PT. Virtue Dragon Nikel Industry.
Hadir dalam rapat dan kunjungan kerja DEN antara lain: Sekda Sulawesi Tenggara, Kapolda Sulawesi Tenggara, Komandan Korem 143 Haluoleo, Kepala Pengadilan Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara, Kepala BIN Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, PT. PLN dan PT. Virtue Dragon Nikel Industry.