pejabat pertamina periksa kilang

Indonesia Akan Mengimpor 62 Persen Kebutuhan BBM

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,Ruangenergi.com-Pada tahun 2025 jika tidak dibangun kilang minyak baru maka Indonesia akan mengimpor 62% dari kebutuhan BBM untuk penggunaan dalam negeri.

Pemerintah telah menetapkan program pembangunan kilang baru atau Grass Root Refineries (GRR) dan pengembangan kilang lama/Refinery Development Master Plan (RDMP) yang merupakan bagian dari Major Project RPJMN 2020-2024.

Dari Major Project tersebut, dalam 5 tahun ke depan terdapat penambahan sebesar 125 ribu BOPD
yang berasal dari RDMP Balikpapan dan RDMP Balongan, sehingga total kapasitas kilang mencapai
1.276 ribu BOPD.

Demikian isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.

Dijelaskan di dalam isi Permen tersebut,keseluruhan proyek kilang yang akan dibangun hingga tahun 2026 adalah sebagai berikut:
– GRR Bontang kapasitas 300 ribu BPSD target operasi tahun 2026 dengan total investasi USD14-
15 Miliar;
– GRR Tuban kapasitas 300 ribu BPSD target operasi tahun 2026 dengan total investasi USD15-16 Miliar;
– RDMP Balikpapan kapasitas 100 ribu BPSD target operasi fase 1 tahun 2023; dan fase 2 tahun 2025
dengan total investasi USD6,5 Miliar;
– RDMP Balongan kapasitas 25 ribu BPSD target operasi fase 1 tahun 2022, dan fase 2 tahun 2025 dengan total investasi USD1,5-2 Miliar;
– RDMP Cilacap kapasitas 50 ribu BPSD target operasi tahun 2025 dengan total investasi USD5-6
Miliar; dan
– RDMP Dumai kapasitas 100 ribu BPSD target operasi tahun 2026 dengan total investasi USD5-5,5
Miliar.

Proyek-proyek pembangunan kilang tersebut di atas akan meningkatkan kapasitas kilang terpasang dari 1,17
juta bbl/hari menjadi 2,16 juta bbl/hari dan meningkatkan produksi BBM dari 34,68 juta kL/tahun
menjadi 73 juta kL/tahun dengan peningkatan kualitas dari EURO 2 menjadi EURO 5.


Kontribusi pemerintah dalam pengembangan kilang minyak (RDMP) dan pembangunan kilang minyak (GRR)
dalam negeri sebagai berikut:
1) Menteri ESDM memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk pengembangan kilang minyak (RDMP) dan pembangunan kilang minyak (GRR) melalui:
– Kepmen ESDM Nomor 807K/12/MEM/2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Tuban, Provinsi
Jawa Timur;
– Kepmen ESDM Nomor 7935K/10/MEM/2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina
(Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
– Kepmen ESDM Nomor 1001K/12/MEM/2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pengembangan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Balikpapan,
Provinsi Kalimantan Timur;
– Kepmen ESDM Nomor 1000K/12/MEM/2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina
(Persero) dalam Pengembangan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
– Kepmen ESDM Nomor 99K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pengembangan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Plaju, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

– Kepmen ESDM Nomor 100K/10/MEM/2020 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pengembangan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
2) Pengembangan kilang minyak (RDMP) dan pembangunan kilang minyak (GRR) telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan usulan dari Menteri ESDM kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek yangmasuk ke dalam PSN mendapatkan fasilitas sebagai
berikut:
– Percepatan penyelesaian (debottleneck) dalam proses pengadaan tanah dan tata ruang (darat/laut) serta perijinan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
– Proses pembebasan lahannya, sehingga dapat mempercepat proses penyesuaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), serta mendapat kemudahan dalam proses pencarian partner/ pembentukan Joint Venture (JV), perizinan, insentif fiskal dan dukungan lainnya dari Pemerintah;
3) Menerbitkan Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi oleh Kepala BKPM atas nama Menteri
ESDM;
4) Memantau pelaksanaan perkembangan dan pembangunan kilang dan melaporkan pada forum Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden (KSP);
5) Melakukan pengawasan atas pembangunan kilang terkait ditaatinya peraturan izin usaha dan
penugasan;
6) Melakukan koordinasi dengan SKK Migas terkait dengan alokasi gas untuk kilang; dan

7) Melakukan evaluasi atas permohonan penyesuaian izin usaha pengolahan yang diajukan oleh PT
Pertamina (Persero) dan afiliasinya.