Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Pemerintah Indonesia memperkuat fondasi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060 dengan membangun ekosistem carbon accounting nasional yang terintegrasi. Upaya ini ditopang oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Perpres yang disahkan pada 10 Oktober 2025 tersebut menggantikan Perpres 98/2021 dan menandai perubahan besar dalam tata kelola karbon nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa emisi karbon tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban lingkungan, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang dapat dikelola dan diperdagangkan secara sistematis.
Carbon accounting atau akuntansi karbon kini menjadi kewajiban strategis bagi pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari energi, industri, transportasi, hingga kehutanan. Melalui dua pilar utama, yakni Pengendalian Emisi Nasional dan Penyelenggaraan NEK, pemerintah mewajibkan setiap sektor untuk mengukur, melaporkan, dan menurunkan emisi secara terverifikasi.
Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) memproyeksikan potensi ekonomi karbon nasional mencapai USD 565,9 miliar. Namun, potensi tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika didukung sistem pengukuran dan pelaporan emisi yang akurat dan kredibel.
Dalam komitmen iklim global, Indonesia telah menyampaikan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada 2022, dengan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030 dibandingkan skenario business-as-usual (BAU). Target ini mencakup lima sektor utama, yaitu energi, IPPU, limbah, pertanian, serta kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU).
Seiring dengan penguatan regulasi, perusahaan kini menghadapi kewajiban pelaporan emisi melalui Sistem Registri Nasional (SRN) sesuai Perpres 110/2025, POJK 51/2017, serta regulasi sektoral lainnya. Selain kepatuhan, carbon accounting juga membuka peluang ekonomi melalui perdagangan karbon di IDX Carbon maupun pasar sukarela internasional.
Perusahaan yang mampu menekan emisi di bawah batas yang ditetapkan berpeluang menjual kredit karbon, sementara perusahaan yang melebihi kuota dapat membeli kredit untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, pengelolaan emisi yang baik juga berpotensi menekan biaya operasional melalui efisiensi energi, meningkatkan akses pembiayaan hijau, serta memperkuat daya saing ekspor, khususnya menghadapi kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Uni Eropa.
Untuk mendukung implementasi carbon accounting, PT Solusi Dekarbon Interaktif meluncurkan aplikasi digital berbasis cloud bernama nearzer0 pada 27 Januari 2026. Platform ini dirancang untuk membantu perusahaan mengukur, mengelola, dan melaporkan emisi karbon secara terstruktur.
Direktur PT Solusi Dekarbon Interaktif, Alfred Menayang, mengatakan nearzer0 ditujukan bagi perusahaan yang sudah maupun yang baru memulai penerapan akuntansi karbon. “Aplikasi ini memungkinkan perusahaan melacak progres pengurangan emisi secara real-time dengan perhitungan otomatis sesuai standar GHG Protocol dan ISO 14064-1,” ujarnya.
Platform nearzer0 dilengkapi modul fleksibel, struktur organisasi yang dapat disesuaikan, serta kerangka pelaporan kolaboratif antar divisi, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Dengan regulasi yang semakin ketat dan berkembangnya pasar karbon nasional, pemerintah menilai momentum transformasi menuju ekonomi rendah karbon telah dimulai. Carbon accounting kini diposisikan sebagai fondasi strategis untuk mendorong keberlanjutan bisnis sekaligus mendukung pencapaian target iklim nasional.

