Jakarta,ruangenergi.com- Berniat punya smelter alias fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri? Wajib baca hal ini ya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Mesdm Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Ruangenergi.com membaca isi Permen Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2023. Isinya antara lain sebagai berikut:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi
mineral logam yang melakukan penjualan produk pertambangan hasil pengolahan mineral logam dan mineral logam dengan kriteria tertentu ke luar negeri, wajib memenuhi
persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian setiap
6 (enam) bulan berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen.
Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib membayar denda administratif sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.
Dengan mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA memperhitungkan jenis
kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen.
Jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas:
a. engineering;
b. procurement;
c. construction; dan
d. commissioning.
Denda administratif sebagaimana dimaksud, dihitung dengan formula sebagai
berikut:
Denda = ((90% – A – B)/90%) x 20% x C
Keterangan:
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi;
B =total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi; dan
C =nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian berdasarkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen.
Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA diperhitungkan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen sebagaimana dimaksud, wajib disampaikan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam
kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
Denda administratif sebagaimana dimaksud, merupakan penerimaan negara
bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan:
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan surat perintah pembayaran denda administratif kepada pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam;
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan penyetoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah terbitnya surat perintah pembayaran denda administratif; dan
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib menyampaikan bukti penyetoran
denda administratif kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah disetorkannya denda administratif.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian yang telah disetorkan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam berdasarkan:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 210 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas
Pemurnian; dan - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan diakui dan dicatat sebagai penerimaan negara.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam yang belum menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 210 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang
Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian wajib menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian
dengan ketentuan:
- jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 5% (lima persen) dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dalam setiap pengapalan sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 dikalikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dalam bentuk rekening bersama (escrow account) pada Bank Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara qq pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini
mulai berlaku; - Jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dicairkan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam apabila pada tanggal 10 Juni 2024 total kumulatif persentase kemajuan fisik pembangunan
fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi
oleh Verifikator Independen berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen; dan - dalam hal pada tanggal 10 Juni 2024 total kumulatif persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% (sembilan
puluh persen) dari seluruh rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara melakukan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian untuk disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi
sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 210 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian; dan - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan
Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan terkait denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian dalam Keputusan Menteri ini berlaku bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam yang mengalami keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian pada periode Oktober 2019 sampai dengan Juni 2023.