Ini Bedanya Fasilitas Kartu Kredit Korporat Komut PLN dan Pertamina

Jakarta, ruangenergi.com– Publik dihebohkan dengan pengakuan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp 30 miliar.

Pengakuan ini bahkan mengejutkan sejumlah pihak, tak terkecuali mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara dan mantan Menteri BUMN, yakni Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 2009-2011, Dahlan Iskan terkejut saat mendengar informasi tersebut dan menilai limit kartu kredit tersebut tidak wajar.

“Sebenarnya agak ragu. Takutnya saya komentar nanti ternyata salah kutip. Gak masuk akal soalnya,” kata Dahlan Iskan

Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan awak media terkait limit kartu kredit Pertamina Ahok pun dengan pasti menjawab Rp 30 miliar.

“Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar,” tutur Ahok

Lantas, bagaimana degan limit kartu kredit korporat bagi Dewan Komisaris dan Direksi PLNĀ  saat ini?

Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi pun mengungkapkan besaran limit fasilitas kartu kredit korporat yang diterima manajemen PLN.

Amin menegaskan kepada ruangenetgi.com, bahwa direksi PLN menerima fasilitas kartu kredit korporat dengan limit sebesar Rp 75 juta.

“Fasilitas kartu kredit di PLN, direksi ada, limit @75 juta IDR (rupiah),” tegasnya, Sabtu (19/06).

Komisaris Independen PLN ini menambahkan, untuk dewan komisaris, tidak menerima fasilitas kartu kredit korporat tersebut.

“Dekom (Dewan Komisaris) tidak ada fasilitas kartu kredit”, pungkas Amin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *