Jakarta,Ruangenergi.com– Ini dia isi pasal-pasal terkait minyak dan gas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tanggal 2 November 2020. Diundangkan tgl 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.Masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.
Ruangenergi.com menyalin isi terkait minyak dan gas di dalam UU Nomer 11 Tahun 2020 sebagai berikut:
Pasal 40
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152lr diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2l dan angka 22 diubah, dan
angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan
bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya
Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Eksplorasi dan Eksploitasi.
8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja
yang ditentukan.
9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari
Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan
sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas
Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
1 1. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan
mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan
lapangan.
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari
Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa transmisi dan distribusi.
13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi danlatau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
kontinen Indonesia.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
79. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan danf atau laba.
21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Dihapus.
24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha
Hilir.
25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
2 Ketentuan Pasal 4 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha
Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Ketentuan Pasal 5 diubah
berikut: sehingga berbunyi sebagai
Pasal 5
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(4) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
4 Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh
Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan usaha:
a. Pengolahan;
b. Pengangkuatan;
c. Penyimpanan; dan f atau
d. Niaga.
(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan
sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya.
(4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda,
dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif terhadap :
a. pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; dan atau
b. ketidakterpenuhinya persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7 Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau
Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.00O.000.00O,O0 (lima puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,
dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).