Jakarta,ruangenergi.com-Melalui Peraturan Presiden Nomer 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), maka akan ada posisi Wakil Menteri di dalam Kementerian ESDM ini.
Ruangenergi.com mendapatkan salinan Peraturan Presiden Nomer 97 Tahun 2021 tersebut dengan isinya antara lain:
MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2O21
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2O21
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 244