Jakarta,RuangEnergi.com–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana. Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.
Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.
Redaksi menyoroti beberapa hal isi Peraturan Menteri 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm tersebut. Untuk mineral dan batubara (minerba) begini isi peraturan tersebut:
Peningkatan industri pengolahan batubara untuk kebutuhan dalam negeri
Pemanfaatan batubara harus lebih mengutamakan kebutuhan energi dalam negeri dengan mengurangi
ekspor batubara secara bertahap, dan tetap memperhatikan optimalisasi penerimaan negara. Untuk
menjamin keamanan pasokan batubara dalam negeri, Pemerintah telah menetapkan kewajiban perusahaan
pertambangan batubara untuk mengalokasikan sebagian produksinya untuk kebutuhan batubara bagi pengguna dalam negeri/DMO dengan target sebesar 187 juta ton pada tahun 2024. Kewajiban DMO ini secara efektif menjamin pasokan batubara ke pengguna batubara dalam negeri khususnya untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero) dan non PT PLN (Persero), sebagai pengguna terbesar batubara dalam negeri, selain itu DMO juga diperuntukkan bagi bahan bakar pabrik semen, pupuk, pulp serta untuk industri metalurgi dalam negeri.
Kecenderungan pengalihan penggunaan BBM menjadi batubara meningkatkan kebutuhan batubara dalam penggunaan dalam negeri, namun nilai DMO batubara masih cukup rendah disebabkan oleh pengguna
batubara dalam negeri yang masih rendah.
Perlu upaya dari seluruh pemangku kepentingan termasuk pengguna batubara dalam negeri untuk meningkatkan kebutuhan batubara sehingga penggunaan batubara di dalam negeri
semakin besar.
Strategi dalam rangka mendukung kebijakan peningkatan alokasi batubara domestik antara lain:
1. Pengendalian penjualan batubara dengan menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
2. Pengendalian produksi batubara;
3. Pengendalian ekspor impor batubara;
4. Penentuan harga batubara acuan dan harga batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum;
5. Peningkatan dan Penetapan Alokasi Batubara untuk Domestik (Peningkatan DMO);
6. Pengawasan pemenuhan batubara dalam negeri; dan
7. Peningkatan nilai tambah batubara, melalui:
– Gasifikasi batubara yaitu konversi batubara menjadi produk gas (terutama CO dan H2) dalam sebuah reaktor di Permukaan dengan atau tanpa menggunakan pereaksi berupa udara, campuran udara/ uap air atau
campuran oksigen/uap air;
– Proyek gasifikasi batubara PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumatera Selatan yang ditargetkan selesai terbangun pada tahun 2024 dengan produksi DMM (DME, Methanol, Monoethylene Glycol/MEG) sebesar 1,4 juta ton DME, 300 ribu ton Methanol dan 200 ribu MEG;
– UCG yaitu konversi batubara menjadi syngas secara insitu di tempat batubara terendapkan
atau di bawah tanah;
– Pencairan batubara yaitu pemrosesan batubara menjadi bahan bakar sintetis dengan Direct
Coal Liquefaction (DCL) reaksi batubara+hidrogen dengan katalisator dan Indirect Coal Liquefaction (ICL) gasifikasi batubara syngas (CO+H2) dikondensasikan oleh katalis;
– Pembuatan kokas yaitu batubara yang apabila dipanaskan tanpa udara sampai suhu tinggi hingga menjadi lunak, terdevolatilisasi, mengembang, dan memadat kembali membentuk material yang porous. Material ini
merupakan padatan kaya karbon yang disebut kokas. Semi coking coal diproduksi di Kalimantan Utara sebesar 500.000 ton/tahun;
– Peningkatan mutu batubara yaitu peningkatan mutu batubara mutu rendah (<5.000 kcal/kg)
menjadi batubara mutu menengah sampai tinggi (>6.000 kcal/kg) dengan cara pengurangan kandungan total air. Coal Upgrading dilakukan di Sumatera Selatan sebesar 80.000 ton/tahun;
– Pembuatan bricket batubara yaitu bahan bakar padat dengan bentuk dan ukuran tertentu, yang tersusun dari butiran batubara halus yang telah mengalami proses pemampatan dengan daya tekan tertentu. Merupakan bahan bakar alternatif minyak tanah yang paling
murah; dan
– Coal slurry/coal water mixture yaitu bahan bakar yang dibuat dari batubara kalori rendah dicampur dengan air dan ditambah additive, sehingga bersifat cairan (fluida) dan daya bakar layaknya BBM.
Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi
Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui
1) Peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan smelter; 2) Penelitian dan pengembangan
teknologi mineral dan batubara untuk peningkatan nilai tambah; 3) Fasilitasi percepatan hilirisasi mineral skala kecil melalui karakterisasi sumber daya dan cadangan mineral; dan 4) Dukungan pengembangan geopark untuk pariwisata.
1. Peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan smelter Program peningkatan nilai tambah mineral dan pencapaian pembangunan infrastruktur pengolahan dan/atau pemurnian hingga tahun 2019, sebanyak 17 smelter sudah dibangun dalam rangka mendorong multiplier effect ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selanjutnya untuk terus meningkatkan industrialisasi berbasis hilirisasi mineral dalam periode 5 (lima) tahun ke depan akan dibangun 31 smelter di beberapa wilayah Indonesia.
Penambahan smelter tersebut meliputi 19 smelter nikel, 6 smelter bauksit, 1 smelter timbal, 1 smelter
pasir besi, 2 smelter tembaga, 1 smelter mangan, dan 1 smelter seng yang dibangun di wilayah
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTT, dan NTB, sehingga total smelter di Indonesia berjumlah 48 smelter, yang merupakan bagian dari Major Project RPJMN 2020-2024khususnya 9 smelter kawasan industri dan 31
smelter di luar Jawa.
Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, berpengaruh terhadap kewenangan terkait perizinan berusaha, sehingga rencana pembangunan 31 smelter yang sebelumnya sepenuhnya menjadi kewenangan KESDM akan beralih sebagian perizinannya ke Kementerian Perindustrian,khususnya bagi perusahaan yang hanyamembangun smelter tapi tidak mempunyai lahan
tambang, maka izinnya melalui Izin Usaha Industri (IUI).
Peningkatan pembangunan smelter didorong oleh upaya sebagai berikut:
a. Optimalisasi peningkatan nilai tambah mineral;
b. Inventarisasi sumber daya dan cadangan mineral;
c. Peningkatan eksplorasi dan cadangan mineral;
d. Pengendalian ekspor mineral;
e. Peningkatan recovery produksi dan pengolahan mineral;
f. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri
subsektor pertambangan mineral; dan
g. Hilirisasi sumber daya geologi (mangan,dolomit, emas) untuk industri kecil dan smelter.
KESDM terus mendorong percepatan pembangunan smelter dengan mengusulkan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional 2020-2024, dan yang telah direkomendasikan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) antara lain 5 (lima) smelter bauksit di Kalimantan Barat, 3 (tiga) smelter nikel di Maluku Utara, 1 (satu) smelter nikel di Sulawesi Selatan, 4 (empat) smelter
nikel di Sulawesi Tengah, 5 (lima) smelter nikel di Sulawesi Tenggara, 1 (satu) smelter konsentrat
tembaga di Nusa Tenggara Barat, dan 1 (satu)
smelter konsentrat tembaga di Jawa Timur.
Proyek yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
– Percepatan penyelesaian (debottleneck) dalam proses pengadaan tanah dan tata ruang
(darat/laut) serta perizinan baik yangdikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
– Proses pembebasan lahannya, sehingga dapat mempercepat proses penyesuaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), serta mendapat kemudahan dalam proses pencarian partner/pembentukan Joint Venture (JV), perizinan, insentif fiskal dan dukungan lainnya dari Pemerintah.
2. Penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara untuk peningkatan nilai tambah, melalui:
a. Pengembangan dan penelitian pembuatan super magnet dari bahan baku bauksit residu;
b. Pengembangan skandium untuk material ringan dan energi;
c. Pengembangan galium oksida untuk solar cell dan lithium karbonat untuk sel baterai;
d. Kajian implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan pengelolaan pertambangan rakyat;
e. Pengembangan teknologi pirolisis batubara
untuk produksi syncrude oil, coke oven gas (COG) dan batubara kualitas tinggi;
f. Pengembangan katalis sintetik untuk proses sintesis DME dari syngas batubara;
g. Pembuatan prekursor karbon dari residu distilasi ter batubara sebagai material
penyimpan energi dan elektroda smelter;
h. Pengembangan teknologi eksploitasi UCG; dan
i. Kajian pre-feasilibility study hilirisasi batubara
3. Fasilitasi percepatan hilirisasi mineral skala kecil melalui karakterisasi sumber daya dan cadangan
mineral Kegiatan fasilitasi percepatan hilirisasi mineral skala kecil melalui karakterisasi sumber daya dan
cadangan mineral, dilakukan dengan pertimbangan bahwa ada beberapa potensi/sumber daya komoditi seperti emas, pasir besi, mangan, timbal, tembaga, pasir kuarsa, dolomit, grafit, tidak bisa diusahakan
dalam skala industri (besar). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan non teknis antara lain model endapan/cebakan, karakteristik bijih, kuantitas sumber daya/cadangan, kondisi
sosial/lingkungan.
Selain itu, penambangan skala kecil, baik yang mempunyai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun tidak ada izin, hampir di seluruh lokasi tidak mempunyai data sumber daya ataupun cadangan, sehingga tidak mungkin melakukan good mining practice dan AMDAL yang baik, sedangkan data ini adalah salah satu syarat IPR dan IUP.
Kegiatan ini berupa evaluasi hasil penelitian dan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Badan Geologi, dengan menambah kajian dari beberapa aspek baik teknis maupun non teknis terhadap keterdapatan beberapa komoditi mineral, sehingga pengusahaan dan pengelolaannya dapat dilakukan oleh penambang skala kecil, dengan tetap memperhatikan good mining practice dan terciptanya pemberdayaan masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan yang sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini sejalan dengan program
Pemerintah terkait industrialisasi di luar Pulau Jawa dan hilirisasi sumber daya alam untuk tercapainya kemandirian ekonomi dengan menggerakkan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dalam bidang industri mineral sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020-2024.