Green Refinery

Ini Dia Tahapan Pembangunan Green Refinery

Jakarta,Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  mendorong pembangunan Green Refinery (RU) III Plaju yang merupakan bagian dari Major Project RPJMN 2020-2024, dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah dan BBM, serta memperluas penggunaan energi
terbarukan dengan pemanfaatan CPO yang jumlahnya cukup melimpah di dalam negeri.

Pembangunan tersebut meliputi unit pre-treatment,deoxygenation, isomerization, product separation,
acid gas removal, hydrogen plant, tankage dan supporting facilities.

Green Refinery menggunakan proses hydrorefining (H2 dan katalis) dengan kapasitas 20 MBSD dan produk yang dihasilkan adalah green diesel/HVO+Green avtur (opsional), naphtha, dan LPG,” demikian tertulis di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.

Tahapan Pembangunan

Adapun tahapan pembangunan green refinery RU III Plaju sebagai berikut:
– Tahun 2020: penyusunan Basic Engineering Design Project (BEDP) dan tender Dual Feed
Competition (DFC);
– Tahun 2021: penyusunan dokumen Front End Engineering Design (FEED) dan persetujuan
Final Investment Decision (FID);
– Tahun 2022 dan 2023: Pelaksanaan Engineering Procurement Construction (EPC);
dan

– Tahun 2024: start-up dan on-stream.

Adapun beberapa kontribusi dari proyek green refinery tersebut antara lain: untuk mendukung bauran energi nasional dengan meningkatkan kandungan BBN; Memberikan benefit langsung seperti menjagaindustri sawit dan mempertahankan kehidupan petani serta memberikan benefit tidak langsung berupa pengurangan impor solar, serapan tenaga kerja dan indirect saving mordibity cost; dan Memberikan konsekuensi cost berupa
pengurangan ekspor CPO dan subsidi HVO.

Pembangunan green refinery melalui revamping RU IV Cilacap dimana PT Pertamina akan melakukan memodifikasi kilang existing menjadi bio refinery di RU IV Cilacap untuk mengolah bahan baku CPO menghasilkan green diesel, green jet fuel, naphtha, dan LPG dengan
kapasitas 6 MBSD.

Di sisi lain,dilakukan juga pembangunan hidrogenasi CPO PT Pupuk Sriwijaya Palembang.Hidrogenasi CPO dilakukan melalui teknologi proses konversi minyak nabati dengan katalis merah putih untuk produksi diesel bio hidrokarbon dan bio avtur berkapasitas 1.000 liter/hari.

Pembangunan katalis merah putih PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) ini merupakan pabrik katalis nasional kerja sama sinergi antara PT Pertamina-Kujang-ITB. Kapasitas produksi 800 MTPY dengan produk berupa katalis untuk memproduksi green fuel (green diesel, green avtur, green gasoline).

KESDM telah mengusulkan proyek-proyek tersebut di atas untuk masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Proyek yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasionalmendapatkan fasilitas sebagai berikut:

a. Percepatan penyelesaian (debottleneck) dalam proses pengadaan tanah dan tata ruang(darat/ laut)
serta perijinan baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan
b. Proses pembebasan lahannya, sehingga dapat mempercepat proses penyesuaian Rencana Tata
Ruang dan Wilayah (RTRW), serta mendapat kemudahan dalam proses pencarian partner/pembentukan Joint Venture (JV), perizinan, insentif fiskal dan dukungan lainnya dari Pemerintah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *