Ini Dia Ya Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022 hingga 2031

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.comTelah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.S/2023 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022 – 2031.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 yang dibagi dalam 6 (enam) region yaitu: Region I Aceh dan Sumatera Utara; Region II Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Jawa Barat; Region III Jawa Tengah; Region IV Jawa Timur; Region V Kalimantan dan Bali; Region VI Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan
Papua.

KEDUA : Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. Peta Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. Peta Rencana Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan

c. Matriks Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, serta Fasilitas dan Sarana Infrastniktur ^ yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan fasilitas yang sudah ada [eksisting) dan
fasilitas yang dalam proses pembangunan (ongoing) yang terdiri atas:
1. pipa transmisi;
2. pipa distribusi;
3. pipa untuk kepentingan sendiri;
4. fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG);
5. fasilitas Compressed Natural Gas (CNG); dan/atau
6. jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

KEEMPAT:  Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan wilayah administratif Kabupaten/Kota yang terdiri atas wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa gas bumi dan wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Wilayah Jaringan
Distribusi.

KELIMA: Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi:
a. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi dan penetapan Ruas transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang Hak Khususnya; dan
b. pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi, dan pengembangan pasar gas bumi domestik.

KEENAM : Dalam melakukan evaluasi dan penetapan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut;
b. komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat;
c. Badan Usaha eksisting;
d. fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi eksisting;
e. perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi;
f. biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi; dan
g. komitmen keija sama dengan Badan Usaha eksisting.

KETUJUH:  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031.

KEDELAPAN: Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

KESEMBILAN: Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan lelang Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan
Distribusi Gas Bumi secara berkala 1 (satu) kali setiap tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2700 K/11 / MEM/ 2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi
dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012 -2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku