Jakarta,ruangenergi.com–Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.S/2023 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022 – 2031.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 yang dibagi dalam 6 (enam) region yaitu: Region I Aceh dan Sumatera Utara; Region II Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Jawa Barat; Region III Jawa Tengah; Region IV Jawa Timur; Region V Kalimantan dan Bali; Region VI Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan
Papua.
KEDUA : Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. Peta Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. Peta Rencana Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
c. Matriks Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, serta Fasilitas dan Sarana Infrastniktur ^ yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA: Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan fasilitas yang sudah ada [eksisting) dan
fasilitas yang dalam proses pembangunan (ongoing) yang terdiri atas:
1. pipa transmisi;
2. pipa distribusi;
3. pipa untuk kepentingan sendiri;
4. fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG);
5. fasilitas Compressed Natural Gas (CNG); dan/atau
6. jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
KEEMPAT: Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan wilayah administratif Kabupaten/Kota yang terdiri atas wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa gas bumi dan wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Wilayah Jaringan
Distribusi.
KELIMA: Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi:
a. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi dan penetapan Ruas transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang Hak Khususnya; dan
b. pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi, dan pengembangan pasar gas bumi domestik.
KEENAM : Dalam melakukan evaluasi dan penetapan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut;
b. komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat;
c. Badan Usaha eksisting;
d. fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi eksisting;
e. perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi;
f. biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi; dan
g. komitmen keija sama dengan Badan Usaha eksisting.
KETUJUH: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031.
KEDELAPAN: Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
KESEMBILAN: Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan lelang Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan
Distribusi Gas Bumi secara berkala 1 (satu) kali setiap tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2700 K/11 / MEM/ 2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi
dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012 -2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku