Jakarta, Ruangenergi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) dan juga melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, secara daring dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada Semester II Tahun 2020 BPK telah menyelesaikan Pemeriksaan Kinerja dan PDTT pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN IV BPK.
“Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 merupakan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah hal pokok atau subject matter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria,” tutur Isma.
Kegiatan penyerahan LHP Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu tersebut dilaksanakan secara virtual dan dibagi menjadi empat sesi kegiatan secara berurutan dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kegiatan itu dihadiri oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Kepada Kementerian ESDM, LHP Kinerja dan PDTT yang diserahkan yakni :
Pertama, LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019;
Kedua, LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020;
Ketiga, LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019;
Keempat, LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, pada kesempatan itu berharap, Menteri beserta jajarannya dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan terutama di masa pandemi ini.
“BPK juga mengharapkan seluruh Kementerian/Lembaga menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. Hal itu bertujuan agar seluruh database Kementerian/Lembaga dapat dimanfaatkan oleh para pemeriksa BPK demi berjalannya pemeriksaan yang lancar, efisien dan efektif, serta berkualitas di masa pandemi COVID-19 atau kondisi darurat lainnya,” tukas Isma.
Isma kembali mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki, di antaranya :
Pertama, PDTT atas Pengelolaan PNBP Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019:
1. Penetapan tarif dan review tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan.
2. Aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi. Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak update.
Kedua, PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020:
1. Denda sanksi admintrasi dari kegiatan penyaluran BBN tahun 2018 belum diterima senilai Rp821,88 miliar dan potensi denda tahun 2019 dan 2020 senilai Rp400,17 miliar.
2. Pola distribusi dan penetapan ongkos angkut FAME (biodiesel) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum dapat menjamin kualitas, ketepatan waktu, dan ketersediaan stok serta memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.
Ketiga, PDTT atas Pengelolaan PNBP dan Perizinan Minerba Tahun 2019:
1. Areal Terganggu pada Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan dan Sarana Prasarana Penunjang pada Tiga Perusahaan Belum Didukung IPPKH seluas 1.021,75 Ha, dengan potensi PNBP PKH senilai Rp82,46 miliar.
2.. Penerimaan PNBP Tahun 2019 dari 10 Perusahaan Mineral dan Batubara Kurang senilai US$ 34.774.773,89 dan Rp 205,38 miliar.
Keempat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Tahun 2015 sampai dengan Semester I 2020:
1.. Kementerian ESDM belum memiliki roadmap yang jelas dan terukur dalam upaya percepatan pemanfaatan gas alam untuk sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.
2. Monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pembangunan Jargas dan SPBG belum dapat menilai outcome untuk mendukung tujuan pemerintah dalam pemanfaatan gas alam di sektor rumah tangga/pelanggan kecil dan transportasi.
“Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” papar Isma Yatun.