Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Ditetapkan di Jakarta 02 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Diundangkan di Jakarta pada 6 Januari oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Dhahan Putra. Dituliskan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3.
Mengutip portal JDIH ESDM, isi dari Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2025 itu, antara lain sebagai berikut:
Persyaratan penawaran participating interest 10% (sepuluh persen) di pasal 3 diubah menjadi: Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:
a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:
1. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau
2. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan
sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;
b. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan
c. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.
(2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota, pembagian persentase
keikutsertaan saham provinsi dan beberapa
kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang
wilayah administrasinya terdapat lapangan yang
disetujui rencana pengembangannya dengan
pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai
persentase pelamparan reservoir serta
mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi
masyarakat sekitar.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak
dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan setelah akses data.
(2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak
dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga
independen.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara gubernur dan bupati/walikota.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan
pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja.
(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk
oleh gubernur:
a. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah
Kerja;
b. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau
c. telah melakukan kegiatan usaha lain selain
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,
pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha
Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan
Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur.
(3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui
Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh
Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI
10%
Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui
pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
memenuhi ketentuan:
a. dasar kewenangan pembentukannya tercantum
dalam peraturan daerah;
b. pendirian badan hukum Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan
pengesahan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum;
c. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan
saham;
d. tidak mengelola participating interest pada
Wilayah Kerja lain; dan
e. tidak melakukan kegiatan usaha selain
pengelolaan PI 10%.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara
tertulis PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah
yang telah ditunjuk oleh gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tembusan
kepada Menteri, Kepala SKK Migas, dan gubernur.
(2) Penyampaian penawaran secara tertulis PI 10%
kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK
Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(3) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah berminat
dengan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan
pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis
kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri,
Kepala SKK Migas, dan gubernur dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
tanggal diterimanya surat penawaran dari Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah menyatakan
minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Badan Usaha Milik Daerah dapat melakukan
uji tuntas (due diligence) dan akses data terkait
dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak disampaikannya
pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah melakukan uji
tuntas (due diligence) dan akses data terkait dengan
Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah
wajib menyampaikan surat meneruskan atau tidak
meneruskan minat dan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Kontraktor dengan
tembusan Menteri dan Kepala SKK Migas paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah
dilakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data.
(6) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah meneruskan
pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kontraktor dan Badan Usaha
Milik Daerah menindaklanjuti dengan proses
pengalihan PI 10% sesuai dengan Kontrak Kerja
Samanya.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata cara penawaran PI 10% untuk
Badan Usaha Milik Daerah lain dan Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Daerah berlaku ketentuan tata cara
penawaran PI 10% sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 9.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah
atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah
dilaksanakan melalui skema kerja sama Badan
Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan
Usaha Milik Daerah dengan Kontraktor.
(2) Skema kerja sama dengan Kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor terhadap
besaran kewajiban Badan Usaha Milik Daerah atau
Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Besaran kewajiban Badan Usaha Milik Daerah atau
Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara
proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan
selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan
rencana kerja dan anggaran.
(4) Atas pembayaran besaran kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Milik Daerah
atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah
berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang
telah dikeluarkan oleh Kontraktor selama masa
eksplorasi dan eksploitasi.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan
Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan
Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
(2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan
tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI
10%.
(3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI
10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak
yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau
Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah
berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan
selama masa pembekuan.
(4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau
pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan.
(5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60
(enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak
melaksanakan kewajiban untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Menteri dapat mencabut PI 10%.