Dirjen Migas

Ini Kata Dirjen Migas Tutuka Ariadja tentang Kinerja Industri Penerima HGBT

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Dihadapan Komisi VII DPR Republik Indonesia, Direktur Jenderal Tutuka Ariadji membeberkan kinerja industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT).

Dari sisi perpajakan, Tutuka memaparkan untuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, sarung tangan karet, gelas kaca, dan keramik baja, apabila ditinjau dari variabel perpajakan, secara umum, pada tahun 2019-2020, terdapat penurunan pendapatan perpajakan sebesar -19% dari industri penerima kebijakan HGBT.

“Hal tersebut cukup relevan sebagai dampak dari pandemic COVID-19 yang menyebabkan adanya disrupsi di dalam perekonomian. Sementara itu, pada periode 2020-2021, yaitu ketika kebijakan HGBT di-implementasikan, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT. Namun, apabila dibandingkan dengan tahun 2019, pendapatan perpajakan pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar -3%,” kata Tutuka di hadapan Komisi VII DPR RI RDP, Selasa (04/04/2023) di Jakarta.

Tutuka menuturkan lagi, secara sektoral, industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada tahun 2019-2020. Sementara itu, lima sektor penerima kebijakan HGBT lainnya mengalami pertumbuhan perpajakan yang bernilai negatif. Sementara itu, pada tahun 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali.

Terhadap kinerja industri penerima HGBT dari sisi variabel tenaga kerja digunakan untuk menganalisis bagaimana perubahan tingkat penyerapan tenaga kerja pada periode sebelum (2019-2020) dan saat kebijakan HGBT diberlakuakn (2020- 2021).

Pada konteks ini, variabel tenaga kerja terdiri atas tenaga kerja langsung dan tenaga kerja
tidak langsung. Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang terlibat pada proses produksi. Sedangkan tenaga kerja tidak langsung ialah tenaga kerja yang pekerjaannya tidak terlibat langsung pada proses produksi.

“Secara total, yaitu tenaga kerja langsung dan tidak langsung, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja setiap tahunnya (2019-2021) pada industri penerima kebijakan HGBT. Pada tahun 2020, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 atau 1% apabila dibandingkan dengan tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau sebesar 8.561 apabila dibandingkan dengan tahun 2020,” tegas Tutuka lagi.

Secara sektoral, sektor oleokimia, sarung tangan karet, dan keramik merupakan sektor yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja pada setiap tahun (2019-2021).

Industri keramik merupakan industri penerima kebijakan HGBT yang mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan industri penerima kebijakan HGBT lainnya. Sementara itu, sektor pupuk, petrokomia, dan baja
merupakan sektor-sektor yang mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja pada setiap tahun (2019-2021).