Jakarta,ruangenergi.com-Pendiri Forum Pengusaha Pangkalan Gas Seluruh Indonesia (Forppagasi) Yenny Wachyuni mengatakan berdasarkan pengalaman dirinya sebagai pedagang migas, mulai dari minyak tanah hingga ke Elpiji baik public service obligation (PSO) maupun Non PSO, regulasi barang subsidi pasti akan diberlakukan sama seperti barang subsidi lainnya. Pastinya akan ada pembatasan dan pembelian setiap saat.
Pemerintah biasanya cuma bikin aturan,mereka tidak tahu seperti apa di lapangan,dan pengusaha pangkalan elpiji dihadapkan pada kebijakan yang bersifat dadakan.
“Ketika sampai di pangkalan,seluruh kebijakan itu hanya wacana,bilapun terealisasi hanya jadi semacam aturan/kebijakan di atas kertas sebab dilapangan tetap berlaku hukum rimba (yang kuat dia menjadi pemenang),” kata Yenny dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (09/03/2023) di Jakarta.
Alangkah baiknya,lanjut Yenny, seandainya pihak terkait dan berkepentingan bisa mengundang pangkalan melalui wadah/forum Forppagasi untuk duduk bersama,diskusi bersama.Sehingga selain sosialisasi tapi juga bisa dapat masukan dari pangkalan sebagai titik akhir penyaluran.
“Kalau ada cara yang mudah kenapa dibikin ribet.. Subsidinya langsung..jangan ke barang, selain subsidi untuk lpg 3kg seandainya memungkinkan gabungin ke bansos,pkh.. beress…deh… Pikiran dan tenaga kami (pangkalan)saat ini masih terpokus pada masalah over kuota dan cara mengantisipasinya,” ungkap Yenny yang akrab disapa dengan nama Hajjah Attu dari Sumedang, Jawa Barat.
Mengutip situs migas.esdm.go.id, diberitakan bahwa untuk kelancaran pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap I, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap I kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan 15 Kabupaten/Kota di Indonesia secara hybrid (6/3).
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan bahwa sebagaimana amanat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, maka pada tahap I ini akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.
“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang.