Ini Kata Pakar K3 Ketika Terjadi Kecelakaan Kerja di Lingkup Industri Termasuk Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Korban kecelakaan kerja ketika putus ibu jarinya, atau salah satu bahkan kedua matanya cacat, maka bisa seumur hidup menuntut perusahaan akibat  derita yang dia alami.

Setiap hari si korban dibayar oleh perusahaan tempat dia bekerja akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

Beda lagi jika, warga terdampak akibat dari kebakaran katakanlah pabrik atau kilang atau tambang. Perlu dulu diketahui asal-usul tanah dimana warga terdampak akibat kebakaran dari industri tersebut.

“Kalau yang seperti ini dilema.Menuntut pun dia (perusahaan) bisa bilang; Anda tinggal di tanah/tempat saya, dan saya tidak mengizinkan. Jadi sah-sah saja perusahaan tidak tanggapi tuntutan mereka,” kata pakar keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Darwis Lelo dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com beberapa waktu lalu.

Tanggungjawab perusahaan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja itu perlu diketahui rentang waktunya. Apakah kecelakaan itu di saat jam bekerja atau di luar jam kerja.

“Kita harus definisikan dulu mana jam kerja, mana tidak jam kerja. Kalau dia berada di dalam lingkaran pagar (pabrik/kilang/tambang) berarti dia di jam kerja..wah itu bisa suka-suka karyawan lah karena dia dilindungi haknya. Kalau dia di luar jam kerja, misalnya lagi main-main ke sana dan kena celaka di sana,maka dia gak dapat apa-apa,” tutur Darwis.

Yang paling penting, definisi masuk mana jam kerja dan mana di luar jam kerja perlu disepakati dulu.

Darwis mengungkapkan kekecewaannya kenapa sekarang banyak pejabat HSSE (health, safety, security and environment) bukan sebagai advisor consultan perusahaan, namun sebagai decision maker di perusahaan.

“Di mana dirubah? Anda (HSSE) melibatkan diri di dalam kontrak. Melibatkan diri di dalam mengambil keputusan. Nah kalau dia yang mengatakan “Yes” maka bertanggungjawablah HSSE,” tegas Darwis dengan nada keras.

Darwis menjelaskan, perlu dipahami juga bahwa Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, wajib menyediakan tempat bekerja yang layak dan aman bagi pekerja.