Jakarta, ruangenergi.com-Kasus Mesin Sepeda Motor yang mengalami masalah “Brebet” yang terjadi di beberapa Kabupaten di Jawa Timur , harus disikapi secara bijak oleh pihak terkait dan juga oleh masyarakat.
Sikap Pertamina yang telah membuka 17 titik posko untuk menampung pengaduan konsumen yang mengalami kasus “brebet” di Jatim , merupakan sikap tanggapnya serta kepedulian Pertamina terhadap konsumen nya sekaligus pertanda bahwa Pertamina bijak menyikapi kasus ini.
Masyarakat sangat perlu berhati hati dan tidak mudah termakan isu yang tidak jelas terkait kasus ini dan perlu mengetahui karena kenyataannya kasus sepeda motor yang “brebet” tidak terjadi pada seluruh sepeda motor yang menggunakan pertalite dan tidak semua SPBU bermasalah terkait kasus itu.
Bahkan kasus ini hanya terjadi pada 6 kabupaten sementara di Jatim terdapat 38 kabupaten kota.
Masyarakat perlu tahu bahwa BBM Pertalite didistribusikan di semua SPBU yang ada di 514 Kabupaten Kota di seluruh indonesia ini bisa jadi pertimbangan bagi masyarakat agar tidak khawatir berlebihan terhadap kwalitas bbm Pertalite yang beredar di NKRI.
Pihak kementerian esdm dan Pertamina perlu mengajak lembaga terkait yang berkemampuan untuk mencermati dan menyelidiki hal ini misalnya kenapa kasus ini terjadi hanya pada sepeda motor saja. Kenapa tidak pada mobil yang juga gunakan Pertalite.
Perlu juga ada penjelasan ke Publik mengapa yang mengalami masalah brebet tidak terjadi pada semua sepeda motor yang mengisi BBM Pertalite pada spbu yang sama.
Juga perlu dijelaskan secara terbuka ke publik sepeda motor merek dan ienis apa saja yang dominan danbermasalah dengan Pertalite tersebut.
Disisi lain Pihak kepolisian perlu pula menyelidiki kebenaran adanya air pada Pertalite didalam botol yang di perlihatkan secara terbuka bahkan sudah viral di medsos.
Jika ternyata pertalite yang “dikomplain” ada airnya tersebut bisa dibuktikan bukan diperoleh dari spbu sebagai lembaga yang sah sesuai ketentuan UU untuk menyalurkan bbm , maka Pertamina bahkan Pemerintah sekalipun sangat perlu mengambil sikap secara hukum terhadap hal ini, karena ini menyangkut penegakan terhadap UU terkait penyaluran bbm.
Untuk mengantisipasi terjadinya “pencemaran” dan “perusakan” terhadap kwalitas bbm Pertalite yang beredar di masyarakat, maka Pertamina sudah saatnya mempertegas kembali larangan kepada spbu untuk tidak menjual Pertalite kepada pembeli non kendaraan bermotor atau pembelian dengan Jerigen apalagi drum dan harus menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar.












