Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR, menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam rapat tersebut yang menjadi pembahasan yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, bertindak sebagai pimpinan rapat antara Komisi VII DPR dengan Sekjen Kementerian ESDM, Senin (23/08).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan upaya mengurangi dampak penyebaran Covid-19, Rapat tersebut digelar secara hybird. Di mana Anggota Komisi VII DPR yang hadir secara langsung di ruang Sidang Komisi VII DPR, Senayan Jakarta, jumlah dibatasi.
Ketua Komisi VII DPR membacakan hasil kesimpulan repat tersebut, di antaranya :
Pertama, Komisi VII DPR meminta Sekjen Kementerian ESDM dan Dirjen Kementerian ESDM untuk menyampaikan secara tertulis roadmap tata kelola gas bumi.
Kedua, Komisi VII DPR bersama Sekjen Kementerian ESDM dan Dirjen Kementerian ESDM sepakat untuk melakukan pendalaman dan mereview secara detail karena terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2021 berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Ketiga, Komisi VII DPR mendesak kepada Kementerian ESDM untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM nomor 19 tahun 2021 hingga selesainya review/tinjauan hukum sebagaimana kesimpulan nomor 2 diatas.
Keempat, Komisi VII DPR meminta Sekjen Kementerian ESDM dan Dirjen Kementerian ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat tanggal 30 Agustus 2021.