Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), salah satu yang menjadi pembahasan yakni target lifting migas sebesar 1 juta barel di 2030.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, yang juga oleh Wakil Ketua Komisi VII, Ramson Siagian, Alex Noerdin, serta para Anggota Komisi VII DPR, dan dihadiri juga oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, beserta jajaran SKK Migas.
Rapat berlangsung selama tiga jam, dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat disiplin.
Salah satu poin dalam kesimpulan rapat yakni Komisi VII DPR RI bersama SKK Migas sepakat agar pemerintah dapat memberikan insentif fiskal dan non fiskal yang fleksibel dan kompetitif. Hal tersebut semata-mata untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Adapun hasil kesimpulan rapat tersebut yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, sebagai berikut :
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Kepala SKK Migas untuk membuat perencanaan yang realistis terkait visi 1 juta barel per hari (BOPD) dan 12.000 standar kaki kubik per hari (MMSCFD) di tahun 2030.
Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas melakukan penguatan dan penyegaran tim perencanaan SKK Migas sehingga rencana target lifting migas 1 juta barel per hari di 2030 dapat tercapai.
Ketiga, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Kepala SKK Migas agar pemerintah berupaya melaksanakan kebijakan pemberian insentif fiskal dan non fiskal yang fleksibel dan kompetitif untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas untuk menyampaikan data secara detail mengenai target lifting migas 1 juta barel per hari, EOR dan cost recovery per wilayah kerja dan KKKS.
Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas untuk menyampaikan strategi dalam mengatasi penurunan produksi migas secara alamiah di Blok Cepu, Mahakam dan blok lainnya, kemudian melaporkan hasilnya secara periodik per triwulan kepada Komisi VII DPR RI.
Keenam, Komisi VII DPR RI mendesak Kepala SKK Migas untuk menyelesaikan proses peralihan Chevron Indonesia Company sesuai target sehingga terdapat kepastian pengembangan proyek strategis nasional Indonesia Deepwater Development (IDD).
Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Kepala SKK Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 10 Februari 2021.