Ini Loh Berita dari Badan Pengelola Migas Aceh tentang Realisasi Produksi K3S 2023

Jakarta, ruangenergi.com- Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal mengatakan realisasi produksi migas KKKS Wilayah Kerja Aceh periode Januari-Desember 2023 tercatat sebesar 18.222 barel ekuivalen minyak per hari (BOEPD).

Produksi ini mencapai 102 persen lebih tinggi dari target work plan and budget (WP&B) tahun 2023 sebesar 17.803 BOEPD.

Hal ini terjadi dikarenakan koordinasi dan sinergisitas yang terus dilakukan antara BPMA sebagai regulator dan KKKS selaku operator di lapangan.

“Melalui program yang masif dan aktifitas eksplorasi yang meningkat,kami mengharapkan kontribusi industri hulu migas di wilayah kewenangan Aceh akan terus meningkat dimasa mendatang tentunya yang akan berdampak positif bagi pencapaian lifting secara nasional,” kata Faisal dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Selasa (12/03/2024), di Jakarta.

Faisal bercerita, dalam catatannya, sepanjang  Januari hingga Desember 2023, realisasi produksi minyak KKKS Wilayah Kerja Aceh tercatat sebesar 1.938 barel minyak per hari (BOPD). Produksi tersebut 103 persen lebih tinggi dari target work plan and budget (WP&B) tahun 2023 yaitu 1.889 BOPD.

Adapun realisasi produksi gas juga turut berkontribusi dengan sebesar 91,19 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 102 persen dari target yang ditetapkan dalam WP&B yaitu 89,11 juta standar kaki MMSCFD.

Dalam catatan ruangenergi.com, BPMA didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015, yang dikeluarkan pada 5 Mei 2015, untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Tujuannya adalah mendorong partisipasi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BPMA mengelola kontrak kerja sama dengan perusahaan di bidang minyak dan gas di darat dan laut di wilayah Aceh.

Bagi hasilnya, Pemerintah Pusat mendapat 30%, sedangkan Pemerintah Aceh mendapat 70%. Di wilayah laut 12-200 mil dari Aceh, kewenangan dipegang oleh Pemerintah Pusat dengan partisipasi Pemerintah Aceh, dengan porsi bagi hasil masing-masing 70-30%.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *