Jakarta, RuangEnergi.Com– Pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi pendukung, salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU- EBT).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), karena potensi sumber EBT yang besar belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Berbagai masukan dari Kementerian.dan Lembaga untuk perbaikan pengembangan EBT diharapkan dapat memacu percepatan transisi energi.
Salah satu usulan untuk mendukung RUU EBT disampaikan oleh PLN. . Dari dokumen yang diterima ruang energi.Com dari Komisi VII DPR, terungkap beberapa masukan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang disampaikan PLN, diantaranya:
Transisi Energi
1. RUU diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengembangan pembangkit EBT dengan tetap memperhatikan keselarasan supply demand, keekonomian, serta menjadi keandalan, ketahanan energi, dan serta keberlangsungan pasokan tenaga listrik dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber energi setempat (recourses based).
2. EBT merupakan sumber energi yang tidak dapat dielakan untuk mencapai kemandirian energi melalui proses transisi energi, dimana peran energi fosil masih sangat penting, dimana kelemahan EBT dalam hal intermittency dapat teratasi dengan adanya pembangkit berbasis fosil yang memiliki keunggulan dalam hal konsistensi.
3. Pembangkit gas dan batubara yang telah dibangun yang telah menjadi tonggak utama pemberi supply energi, untuk itu perlu diperhatikan penerapan teknologi high efficiency low emission (HELE) dan carbon capture storage (CCS) dengan tetap optimalisasi pembangkit eksisting.
Perizinan dan Pengusahaan EBT
1. Badan Usaha diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, tidak hanya pengurusan perizinan di tahap awal, tetapi juga tahap konstruksi sampai dengan masa pengusahaan.
2. Pengembangan EBT sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan penguasaan dan peningkatan kapasitas nasional dan pengembangan teknologi dan industri dalam negeri, sehingga untuk pengembangan produk dan potensi dalam negeri perlu diikuti dengan industri pendukung.
3. RUU EBT diharapkan juga mengatur atas kewajiban pemerintah mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui APBN/APBD.