Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pribadi dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut menyusul terkait adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat atas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di wilayahnya.
“Untuk itu, saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” ungkap Ridwan kepada Ruangenergi.com, (12/06).
Terkait dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS, Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengatakan tentunya hal perlu disampaikan beberapa hal, di antaranya :
Pertama, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang di tandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.
“Kedua, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020. Di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha,” imbuhnya.
Ketiga, berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS).
Keempat, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan
“Kelima, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat,” tutupnya.