Jakarta, ruangenergi.com- PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dengan tegas menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh Budi Said (BS).
ANTAM adalah Perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU.
“Adapun langkah-langkah yang akan dan telah dilakukan oleh ANTAM adalah sebagai berikut:
-
Bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili ANTAM dalam penanganan PKPU
-
Menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU
-
Mempersiapkan jawaban untuk membantah permohonan PKPU dari Budi Said,” demikian ditegaskan Kuasa Hukum PT ANTAM Tbk Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangan pers, Selasa (12/12/2023) di Jakarta.
Menurut Fernandes, alasan mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, dikarenakan permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan.
“ANTAM merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKPU Nomor 267 Waskita dan Putusan PKPU PTPN I,” tegas Fernandes.
Dia menambahkan, PKPU diduga diajukan dengan iktikad buruk. Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU. Selain itu karena nama Budi Said disebut pada LHP Investigasi maka ada dugaan bahwa memang terdapat iktikad buruk dalam upaya hukum yang diajukan Budi Said.
“Kreditor Lain tidak memiliki utang yang jelas, karena dasar utang Kreditor Lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih dalam proses banding.Utang Pemohon tidak sederhana, yakni: Adanya perkara perdata yang sedang berjalan, yakni Eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang ANTAM dengan Budi Said,” papar Fernandes.
Kemudian, lanjut dia, adanya perkara pidana yang sedang berjalan, yakni Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
“Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan ANTAM. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi,”ungkap Fernandes.
Fernandes menjelaskan, inti dari PKPU yang diajukan oleh Budi Said adalah sebagai berikut:
- Budi Said (“Pemohon PKPU”) menyatakan bahwa Pemohon PKPU memiliki tagihan yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar 1136 kg emas atau uang tunai sebesar Rp. 1.199.161.000.000,- berdasarkan Putusan No. 554/PK/PDT/2023;
- PT Antam, Tbk (“Termohon PKPU”) memiliki kreditor lain selain Pemohon PKPU yaitu Philip Tonggoredjo, Teguh Dwi Supriyanto, BTPN, Bank Mandiri, BRI, BCA, Panin Bank, Maybank, dan BNI.
- Permohonan PKPU telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) j.o. Pasal 224 UU KPKPU sebagai alasan dapat dikabulkannya Permohonan PKPU