Rektor Institut Teknologi PLN

Ini Rekomendasi Rektor ITS PLN Terhadap Keandalan Pasokan Listrik Blok Rokan

Jakarta, Ruangenergi.com Bicara pasokan listrik, di dalam operasi sistem tenaga listrik ada tiga hal yang sangat penting yakni ekonomi, andal (realiability), kualitas (quality).

Hal tersebut, dikatakan oleh Rektor Institut Teknologi PLN, Prof. Iwa Garniwa, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, bertajuk “Keandalan Pasokan Listrik Jaga Produksi Blok Rokan”, melalui aplikasi Zoom dan Channel YouTube Ruang Energi.

Ia mengungkapkan, yang pertama adalah ekonomi hal ini berarti listrik harus dioperasikan secara ekonomis, tetapi dengan tetap memperhatikan keandalan dan kualitasnya.

Saat ini tentu PT PLN (Persero) berkepentingan untuk mengoperasikan pembangkit secara ekonomis, sehingga perlu dilihat dari segala sisi apakah membeli pembangkit listrik atau membangun jaringan transmisi, membeli listrik dan lain sebagainya.

“Jadi ada komparasi hal-hal ini karena terkait dengan ekonomi dan andal untuk keamanan sistem. Kemudian hal yang berkembang saat ini yaitu terkait kualitas daya listrik,” ungkap Iwa, (22/06).

Menurutnya, kualitas daya listrik ini sangat penting, karena proses produksi akan berdampak pada sistem kelistrikan.

“Apabila ini tidak dilakukan dengan baik akan berdampak pada life time dari peralatan listrik ini akan sangat cepat. Life time yang sangat cepat ini sangat berkaitan dengan investasi. Ibaratnya peralatan pada pembangkit A bisa bertahan hingga 20 tahun lagi, dan ternyata karena kurang perawatan baru 10 tahun bahkan bisa kurang sudah banyak kendala,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya memberikan masukan dan rekomendasi terhadap PLN yang akan melakukan akuisisi pembangkit listrik yang memasok listrik ke Blok Rokan.

Pertama, PLN harus melakukan analisis risiko, tekno ekonomi antara pembeli pembangkit listrik eksisting dengan membeli listrik untuk jangka waktu tertentu.

Lalu, PLN harus melakukan audit instalasi listrik mulai dari pembangkit, transmisi dan distribusi agar dapat mengetahui kondisi pembangkit eksisting termasuk BPP (Biaya Pokok Produksi).

“Pertamina membeli listrik pada pemiliki pembangkit listrik, serta ke depan Pertamina dengan PLN ini bersinergi, di mana tugas Pertamina yaitu meningkatkan produksi minyak di Blok Rokan dan PLN memasok kebutuhan listrik untuk meningkatkan produksi minyak nasional yang dilakukan oleh Pertamina,” tuturnya.

Ia menyebut, dalam Pasal 29 Undang-Undang tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa beberapa hak pelanggan pengguna tenaga listrik antara lain :

Mendapat pelayanan yang baik; Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu keandalan yang baik; Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

Selanjutnya, memperoleh pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Ini tentunya PLN siap, karena untuk mempertahankan 25% produksi atau sekitar 160 ribu – 170 ribu BOPD minyak Indonesia,” imbuhnya.

Meski demikian, terang Iwa, pelanggan PLN memiliki kewajiban terhadap pengguna tenaga listrik, di antaranya yakni :

Pertama, melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.

“Sehingga sinergi antara produsen dan konsumen sanat penting, karena ini bicaranya bukan semata produsen dan konsumen biasa tapi ini merupakan masalah nasional yang butuh perhatian khusus,” paparnya.

“Kedua menjaga dan memelihara keamanan instalasi pelanggan; serta yang kegita yaitu, menjaga keamanan alat pembatasa dana tau pengukur (APP) pengusaha yang terpasang pada bangunan atau persil pelanggan,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *