Jakarta, ruangenergi.com – Dalam dokumen Draft Rancangan Undang- Undang Energi Baru Terbarukan ( RUU EBT) yang diterima ruangenergi.com menjelaskan, bila DPR menyetujui maka PLN akan mendapat tugas membangun, menoperasikan dan dekomisioning PLTN
“Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dimanfaatkan untuk pembangkit
listrik tenaga nuklir. Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan
listrik milik negara. Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji Prasetyono kepada ruangenergi.com memberikan tanggapannya terkait Draft RUU EBT dimana dinyatakan PLTN dekomisioning dilakukan oleh PLN.
“Memang semua pembangunan pembangkit akan mengalami decomisioning, tidak hanya PLTN, tentu perhitungan dekomisioning ini sudah dihitung detail dan dirancang pemiilk PLTN,”tutur Agus kepada ruangenergi.com, di Jakarta, Rabu (13/7/2022)
Menurut Agus, yang bertanggung jawab terhadap Decomisioning adalah pemiilk pembangkit. Namun demikian jika memang dekomisioning harus dilakukan oleh PLN, maka perlu dihitung ulang sehingga PLN memiliki dana yang cukup dari listrik yang diproduksi oleh pembangkit itu selama beroperasi sehingga PLN bisa melakukan Decomisioning.
“Bisa saja dalam perhitungan komersialnya PLTN yang dapat beroperasi selama 60 tahun.. Dalam 10 tahun terakhir produksi listrik diambil dan dialokasikan untuk dana dekomisioning,” pungkas Agus