Jakarta,ruangenergi.com– Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) sambut baik terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.
Hal ini sejalan dengan apa yang Aspebindo pernah sampaikan sebelumnya, agar adanya kenaikkan harga DMO khususnya untuk energi termasuk ke PLN.
“Tapi tentunya juga akan makin kompetitif juga ya sektor-sektor lain yang selain non energi ini tentunya bisa mendapatkan perhatian lain lagi begitu.Karena pastinya PLN akan makin kompetitif untuk mendapatkan harga batubara lokal,” kata Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira kepada ruangenergi.com, Minggu (27/03/2022) di Jakarta.
Dalam pemberitaan ruangenergi.com sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.
Ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2022. Keputusan ini Menteri ini mulai berlaku pda 1 April 2022. Dengan tembusan kepada : Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Perekonomian, Menko Marinvest, Mensesneg, Menkeu, Menperin, MenBUMN, Sekjen Kesdm, Irjen Kesdm dan Dirjen Minerba Kesdm.
Isi Kepmen Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022, diantaranya sebagai berikut:
Menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar USD 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15%, dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.