Ini Usulan METI Agar Target EBT 23% di 2025 Dapat Tercapai

Jakarta, Ruangenergi.comMasyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengusulkan agar bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% di 2025 tercapai salah satunya yakni agar Pemerintah menetapkan Harga Energi Terbarukan.

“Tak hanya itu, faktor pengali sesuai dengan keekonomiannya yang dapat diterima oleh Pelaku Usaha sesuai tarif yang sudah dihitung yang memenuhi keekonomiannya,” ungkap Ketua Umum METI, Surya Darma, kepada Ruangenergi.com, (20/06).

Surya mengungkapkan kembali bahwa lndonesia memang memiliki komitmen akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 melalui diantaranya pemanfaatan energi terbarukan hingga 23% pada tahun 2025.

“Khusus tentang energi terbarukan, hingga pada akhir tahun 2020, pencapaian target baru mencapai sekitar 11%, masih jauh dari target 23%, padahal waktu yang tersedia hanya kurang dari 5 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, METI juga mengusulkan agar dilakukan percepatan dalam pemenuhan target EBT 23% pada 2025 dan mengejar ketertinggalan, di antaranya :

1. Agar Pemerintah mengutamakan pemanfaatan energi terbarukan, mulai dari perencanaan, pengadaan dan pengoperasian pembangkit-pembangkit;

2. Agar Pemerintah menyediakan insentif khusus untuk Energi Terbarukan, khususnya berupa tax holiday untuk setidaknya 10 tahun tanpa mempertimbangkan besaran investasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada saat ini, dan berupa PPN tidak dipungut untuk pengadaan barang dan jasa, karena hal ini akan memperbaiki keekonomian proyek energi terbarukan;

3. Agar pengembang yang sudah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PLN namun belum beroperasi dapat menyesuaikan kapasitas pembangkit untuk memperbaiki keekonomian dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya;

4. Agar Pemerintah/PLN dapat segera melakukan pengadaan pembangkit energi terbarukan untuk kapasitas sebesar 9,050 MW sebagaimana yang direncanakan seharusnya sudah berjalan pada Q1 2021 agar pembangkit-pembangkit tersebut dapat mulai beroperasi antara 2023 — 2025 demi mengejar target 23% di tahun 2025 terutama untuk mengganti PLTD dan PLTU yang sudah berumur cukup tua.

Dengan merealisasikan hal-hal tersebut diatas akan diperoleh berbagai manfaat dalam rangka memenuhi upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional dimasa dan pasca pandemi Covid-19 sebagai berikut :

a) Masuknya investasi dari dalam dan luar negeri untuk energi terbarukan yang sangat signifikan membangun 9.000 MW pembangkit energi terbarukan;

b) Penambahan lapangan kerja secara langsung antara tahun 2021 — 2024 sekitar 650.000 orang dan ratusan ribu lapangan kerja tidak langsung sehubungan dengan kegiatan pembangunan;

c) Munculnya kegiatan perekonomian pasca Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T, mengingat banyaknya proyek energi terbarukan yang ada di wilayah tersebut;

d) Potensi penurunan emisi gas rumahkaca dari pengoperasian 9.000 MW pembangkit energi terbarukan;

e) Beroperasinya sektor konstruksi dan industri komponen lokal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pembangkit energi terbarukan;

“Karena itu, semua unsur itu perlu ditampung dalam Perpres tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT PLN (Persero) yang saat ini sudah dipersiapkan Pemerintah dan masih menunggu paraf para menteri terkait,” ungkapnya.

“Besar harapan agar Peraturan Presiden tersebut dapat segera diterbitkan sehingga dapat berperan akktif dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pasca pandemi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *