Jakarta,ruangenergi.com-Keputusan Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor konsentrat pada 10 Juni 2023, dipastikan akan ganggu stabilitas keuangan para penambang, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pemegang rekomendasi ekspor konsentrat yang telah melakukan investasi pembangunan fasilitas pemurnian, dimana saat ini membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai kemajuan lebih dari 50% atau telah memasuki penyelesaian kegiatan procurement (fabrication dan delivery).
Hal tersebut, jelas tertulis dari bahan Raker Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/05/2023) di Jakarta.
Di sisi lain, terdapat potensi pengurangan tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan. Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terdapat pengurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai dengan 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda.
Jika tidak diberikan masa perpanjangan ekspor terhadap PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri,maka akan ada pengurangan ekspor konsentrat tembaga di tahun 2023 sekitar ± 1,44 juta ton atau setara ± USD4.671,42 juta; dan di tahun 2024 sampai dengan ± 2,52 juta ton atau setara ± USD8.172,59 juta.
Pada tahun 2024, terdapat konsentrat tembaga yang tidak diserap dalam negeri sebesar 2,52 juta ton dengan rincian produksi 3,82 juta ton dikurangi kapasitas input sebesar 1,30 juta ton. Atau setara dengan penuran nilai ekspor sebesar US$8.172,59 juta, penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat US$353,64 juta. Kemudian, hilangnya kesempatan kerja bagi 22.249 orang tenaga kerja.
Jika tidak diberikan masa perpanjangan ekspor besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores, maka akan ada pengurangan ekspor konsentrat besi tahun 2023 sampai dengan ± 1,86 juta ton atau setara ± USD81,06 juta
Kemudian, pada tahun 2024, terdapat konsentrat besi yang tidak diserap dalam negeri sebesar ± 3,18 juta ton atau setara dengan ± USD138,96 juta. Penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar USD6,95 juta.Tenaga kerja sebanyak 1.444 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.
Jika tidak diberikan masa perpanjangan ekspor timbal (PT Kapuas Prima Citra) maka akan ada pengurangan ekspor konsentrat timbal tahun 2023 sampai dengan ± 11,60 ribu ton atau setara ± USD14,36 juta dibandingkan tahun 2022.
Kemudian,pada tahun 2024, terdapat konsentrat timbal yang tidak diserap dalam
negeri sebesar 19,9 ribu ton atau setara dengan USD24,62 juta.Penurunan penerimaan negara dari royalty sebesar USD984 ribu.Tenaga kerja sebanyak 1.174 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.
Jika tidak diberikan masa perpanjangan ekspor seng (PT Kobar Lamandau Mineral) maka akan ada pengurangan ekspor konsentrat seng tahun 2023 sampai dengan ±
22,10 ribu ton atau setara ± USD21,63 juta dibandingkan tahun 2022
Kemudian, pada tahun 2024, terdapat konsentrat seng yang tidak diserap dalam
negeri sebesar ± 37,89 ribu ton atau setara dengan ± USD37,08 juta.Penurunan penerimaan negara dari royalty sebesar USD1,48 juta.Tenaga kerja sebanyak 1.174 orang untuk kegiatan produksi maupun.penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.
Kontribusi pelarangan ekspor bauksit (PT Indonesia Chemical Alumina, PT Bintan Alumina Indonesia, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), PT WHW Ekspansi, PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, PT Laman Mining, PT Borneo Alumina Indonesia), akan ada pengurangan ekspor bauksit tahun 2023 sampai dengan ± 8,09 juta ton atau setara dengan ± USD288,52 juta
Pada tahun 2024, terdapat bauksit yang tidak diserap dalam negeri sebesar ± 13,86 juta ton atau setara dengan nilai ekspor ± USD494,6 juta.Penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar royalti bauksit USD49,6 juta.Tenaga kerja sebanyak 1.019 orang untuk
kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak dapat bekerja.Namun dengan terdapatnya 4 smelter eksisting, terdapat Peningkatan Nilai Tambah dari Hilirisasi Bauksit sebesar: Nilai Ekspor: USD1,9 Miliar, Tenaga Kerja: 8.646 orang
Saat pelarangan ekspor diberlakukan, akan terjadi pengurangan pendapatan negara dan kehilangan kesempatan kerja di pertambangan. Namun dari fasilitas pemurnian yang
telah beroperasi, terdapat nilai tambah bijih bauksit sebesar USD1,9 miliar, sehingga pemerintah masih mendapatkan manfaat bersih sebesar USD1,5 miliar dan lapangan pekerjaan untuk 7.627 orang.