PHR

Ini Ya Mekanisme Keekonomian dan Skema Bisnis CCS Berdasarkan Perpres 14 Tahun 2024

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Praktikno. Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 27.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Berikut ini salinan isi yang didapatkan ruangenergi.com:

KEEKONOMIAN ATAU SKEMA BISNIS
Bagian Kesatu

Imbal Jasa Penyimpanan (Storage Fee)
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan:
a. berdasarkan Kontrak Kerja Sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya; atau
b. berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee).
(2) Pendapatan yang diperoleh Kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Imbal jasa penyimpanan (storage fee)  yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kewajiban
penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada Pemerintah.
(4) Pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan (storage fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Insentif Penyelenggaraan CCS
Pasal 43
(1) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang lzin Eksplorasi, pemegang lzin Transportasi Karbon, dan/atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dapat diberikan insentif perpajakan dan nonperpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Aset Penyelenggaraan CCS
Pasal 44
(1) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dan digunakan secara langsung dalam penyelenggaraan CCS sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama menjadi barang milik negara yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara.
(2) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh pemegang
Izin Operasi Penyimpanan menjadi milik pemegang Izin Operasi Penyimpanan.