Jakarta,ruangenergi.com- Pandangan dari APBI Terkait dengan Penerapan Formula HBA
Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara tanggal 27 Februari 2023.
Terkait aturan tersebut Pemerintah telah mensosialisasikan KepMen tersebut kepada pihak APBI-ICMA tanggal 7 Maret 2023.
“APBI berterima kasih atas upaya Pemerintah menindaklanjuti usulan mengenai urgensi peninjauan Kembali (review) formula HBA/HPB akibat semakin lebarnya gap antara HBA/HPB dengan harga jual batubara Indonesia yang umumnya menggunakan acuan indeks ICI.
APBI pada prinsipnya akan mematuhi aturan tersebut dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan independensi, terlepas dari indeks-indeks Australia,” kata Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada ruangenergi.com, Rabu (08/03/2023).
APBI,lanjut Hendra, terus mendorong untuk menggunakan referensi atau perhitungan formula yang sedapat mungkin merefleksikan harga batubara Indonesia yang riil/aktual.
Selain itu APBI juga mengharapkan agar sosialisasi terhadap simulasi perhitungan berdasarkan data seperti apa yang akan digunakan (refer) sebaiknya segera diselenggarkaan karena pada saat sosialisasi Pemerintah menyampaikan bahwa simulasi perhitungan dengan menggunakan data yang dirujuk akan disampaikan di kesempatan pertemuan berikutnya.