Ilustrasi Pertambangan

Ini Ya, Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Keputusan Menteri ini ditetapkan oleh Mesdm Arifin Tasrif di Jakarta, 23 Oktober 2023. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Kepmen Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi Kepmen 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara, antara lain sebagai berikut:

Menetapkan pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang terdiri atas:
a. pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan
persetujuan perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II;
c. formula perhitungan kompensasi data informasi
perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK diperuntukkan dalam rangka:
a. optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan; dan/atau
b. optimalisasi indikasi endapan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.

Luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan ditentukan sebagai
berikut:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral Logam;
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara; dan
c. sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.

Kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK ditentukan sebagai berikut:
a. merupakan wilayah:
1. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau

2. yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan
ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; dan
b. wilayah yang tidak tumpang tindih dengan:
1. WIUP atau WIUPK lain sama komoditas;
2. Wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;
3. wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batubara atau WIUPK;
4. wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil putusan pengadilan tata usaha negara atau
laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik;
5. eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi;
6. wilayah permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui; dan
7. wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau
pemanfaatan batubara.

Kriteria pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ditentukan
sebagai berikut:
a. terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI);
b. telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik;
c. telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal; dan
d. telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).

Pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atas rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk mendapatkan persetujuan atas rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud dalam, pemegang IUP atau IUPK harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. surat permohonan;
b. peta dan daftar titik koordinat batas wilayah yang dimohonkan;
c. dokumen rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK yang memuat:
1. peta sebaran cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di dalam WIUP atau WIUPK;
2. interpretasi penampang melintang dan model geologi atau mineralisasi di dalam WIUP atau WIUPK yang menjelaskan bahwa secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang
dimohonkan perluasan;
3. interpretasi kemenerusan mineral logam dan/atau batubara pada wilayah yang dimohonkan perluasan berdasarkan ekstrapolasi, dilengkapi dengan peta sebaran pengaruh kemenerusan mineral logam atau batubara berdasarkan titiktitik pengamatan dan data spasial;
4. perkiraan besaran potensi mineral logam atau batubara yang akan diperoleh pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
5. surat pernyataan dari orang yang berkompeten (competent person) dalam bidang pelaporan hasil eksplorasi dan estimasi sumberdaya mineral dan batubara mengenai adanya potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di
dalam WIUP atau WIUPK yang secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
d. laporan eksplorasi akhir dan/atau laporan eksplorasi lanjutan yang memuat titik informasi pada area wilayah IUP atau IUPK yang berbatasan dengan wilayah perluasan yang dimohonkan;
e. salinan laporan berkala konservasi disertai dengan
salinan bukti penyampaian laporan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
f. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi
data informasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. surat permohonan atau permohonan melalui perizinan online;
b. persetujuan rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK dan dokumen rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK yang telah disetujui;
c. peta dan batas koordinat wilayah sesuai dengan hasil evaluasi; dan
d. bukti pelunasan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri.